Pemilu 2019
Ini Profil Dua Mahasiswa dan Pasal yang Uji Materi Pasal Pindah Memilih ke MK
Verifikasi berkas, kalau sudah lengkap nanti diregistrasi, baru kemudian sidang pendahuluan,
Ini Profil Dua Mahasiswa dan Pasal yang Uji Materi Pasal Pindah Memilih ke MK
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima berkas permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan pasal pindah memilih dan pencetakan surat suara.
Pemohon uji materi adalah dua orang mahasiswa yang tengah menempuh kuliah di Bogor.
Pemohon pertama bernama Joni Iskandar. Ia berasal dari Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Sementara, pemohon kedua Roni Alfiansyah Ritonga dari Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Permohonan uji materi sudah diterima di Kepaniteraan MK," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/2/2019).
Berdasar berkas surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diujimaterikan adalah Pasal 210 ayat (1), (2), (3), Pasal 344 ayat (2), dan Pasal 348 ayat (4).
Baca: Seorang Oknum Dokter Bertugas di RS Singkawang Diciduk Petugas, Diduga Miliki Sabu
Menurut Fajar, MK akan segera menindaklanjuti permohonan uji materi tersebut.
"Verifikasi berkas, kalau sudah lengkap nanti diregistrasi, baru kemudian sidang pendahuluan," kata Fajar.
Berikut bunyi pasal yang diuji materi:
Pasal 210
(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
(3) Untuk dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti kartu tanda penduduk elektronik dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal.
Pasal 344
(2) Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU.
Pasal 348
(4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya untukmemilih: