TRIBUN WIKI

Ini Syarat dan Prosedur Buat SIM  

Bagi masyarakat Kapuas Hulu yang ingin membuat SIM, syarat mengemudi kendaraan, inilah persyaratan dan prosedur cara membuatnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Padatnya antrian masyarakat yang mengajukan perpanjangan maupun pembuatan SIM di sentra layanan SIM Polresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (6/1/2018) siang. Setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru lalu pengajuan SIM baru atau perpanjangan ini meningkat drastis, bahkan untuk pengajuan di SIM Keliling bisa mencapai lebih dari 90 pengajuan dalam satu hari. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Ini Syarat dan Prosedur Buat SIM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bagi masyarakat Kapuas Hulu yang ingin membuat SIM, syarat mengemudi kendaraan, inilah persyaratan dan prosedur cara membuatnya.

Jenis-jenis SIM 

SIM A (Roda Empat)

SIM B (Roda Dua)

SIM C (Bagi Penyandang Stabilitas)

SIM D (Bus, Truk, dan alat berat)

Baca: Daftar Parpol yang Bertarung Dalam Pemilu 2019 di Kapuas Hulu  

Baca: Delapan Media Massa di Kapuas Hulu Terdaftar di Dewan Pers  

Syarat Administratif

1. Bawa KTP-EL (Prosedur penerbitan SIM baru)

2. Mengisi formulir Permohonan

3. Surat Keterangan Kesehatan

4. Map 

Prosedur Penerbitan SIM

1. Bawakan persyaratan lengkap

2. Serahkan persyaratan tersebut ke petugas 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved