TRIBUN WIKI
Ini Syarat dan Prosedur Buat SIM
Bagi masyarakat Kapuas Hulu yang ingin membuat SIM, syarat mengemudi kendaraan, inilah persyaratan dan prosedur cara membuatnya.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Marpina Sindika Wulandari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Padatnya antrian masyarakat yang mengajukan perpanjangan maupun pembuatan SIM di sentra layanan SIM Polresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (6/1/2018) siang. Setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru lalu pengajuan SIM baru atau perpanjangan ini meningkat drastis, bahkan untuk pengajuan di SIM Keliling bisa mencapai lebih dari 90 pengajuan dalam satu hari. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ini Syarat dan Prosedur Buat SIM
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bagi masyarakat Kapuas Hulu yang ingin membuat SIM, syarat mengemudi kendaraan, inilah persyaratan dan prosedur cara membuatnya.
Jenis-jenis SIM
SIM A (Roda Empat)
SIM B (Roda Dua)
SIM C (Bagi Penyandang Stabilitas)
SIM D (Bus, Truk, dan alat berat)
Baca: Daftar Parpol yang Bertarung Dalam Pemilu 2019 di Kapuas Hulu
Baca: Delapan Media Massa di Kapuas Hulu Terdaftar di Dewan Pers
Syarat Administratif
1. Bawa KTP-EL (Prosedur penerbitan SIM baru)
2. Mengisi formulir Permohonan
3. Surat Keterangan Kesehatan
4. Map
Prosedur Penerbitan SIM
1. Bawakan persyaratan lengkap
2. Serahkan persyaratan tersebut ke petugas