Satpol PP Kubu Raya Segel Empat Ruko di Jalan Adisucipto
Sebelumnya dari data kami ada 10 ruko yang izin usahanya tidak ada, enam ruko sudah tutup dengan kesadaran mereka
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Tri Pandito Wibowo
Satpol PP Kubu Raya Segel Empat 4 Ruko di Jalan Adisucipto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Penyegelan 4 ruko yang terletak di Jalan Adisucipto Kubu Raya, diakui oleh Plt Kasat Pol PP Kubu Raya, Frans Randus telah sesuai aturan. Dimana ruko tersebut menurut Frans tidak memiliki izin usaha.
"Sebelumnya dari data kami ada 10 ruko yang izin usahanya tidak ada, enam ruko sudah tutup dengan kesadaran mereka. Hari ini empat ruko yang kita segel karena belum menutup usahanya, dan sebelumnya mereka ini telah kami berikan SP 3, jadi semuanya sudah sesuai prosedur," ujar Frans, Rabu (27/2).
Selain tidak memiliki izin usaha, diakui oleh Frans secara fungsi ruko tersebut juga menyalahi aturan.
"Ruko inikan milik yayasan kematian, jadi dari segi fungsi mereka sudah menyalahi aturan, dan IMB mereka juga tidak ada. Legalitasnya tidak ada," katanya.
Baca: Oknum Kepala Sekolah Diduga Cabuli Belasan Murid SD, Kolam Renang & Tempat Camping Jadi Saksi Bisu
Baca: Seungri BIGBANG Kembali Dituding Isu Hirup Gas Nitro Oksida, YG Entertainment Angkat Suara
Baca: Pemprov Kalbar Raih Penghargaan Kearsipan Kategori Baik Tahun 2018 Dari ANRI di Padang
Ia mengakui dari pihak yayasan sudah bersikap kooperatif dan akan mengembalikan fungsi dari ruko tersebut.
"Inilah bangunan tua, sudah sejak 1982, jadi mereka dari pihak yayasan juga sudah berkoordinasi dengan kami untuk mengembalikan fungsinya. Tentu mereka akan mengurus lagi izinnya nanti," katanya.
Terkait adanya kegiatan malam yang mengarah pada prostitusi, Frans mengakui belum dapat memastikan.
"Untuk apakah ada prostitusi di ruko tersebut kita belum bisa pastikan tapi yang jelas memang ada kegiatan malam hari disana," pungkasnya.