Pemilu 2019

Berikut Jadwal Pengumuman Hingga Perpanjangan Pendaftaran PTPS

Bawaslu membuka pendaftaran Pengawas TPS. Namun, dalam perjalanannya masih kuota pendaftar dari PTPS masih belum memenuhi kuota.

Nasaruddin
Bilik dan Kota suara yang akan digunakan pada Pemilu 9 April mendatang yang disimpan di KPU Singkawang, Senin (13/1/2014). Bilik dan Kotak Suara yang terbuat dari bahan kardus akan digunakan di TPS 

Berikut Jadwal Pengumuman Hingga Perpanjangan Pendaftaran PTPS

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bawaslu membuka pendaftaran Pengawas TPS.

Namun, dalam perjalanannya masih kuota pendaftar dari PTPS masih belum memenuhi kuota.

Maka dari itu, guna memenuhi kuota dilakukan perpanjangan pendaftaran.

Berikut jadwal pengumuman hingga pendaftaran PTPS.

Baca: Sunardi Gamboa Siap Duel Perbaikan Peringkat

Baca: Mengelola Desa Berbasis Adat Ala Karolin Margret Natasa

Baca: BREAKING NEWS: Satu Rumah Beserta Isinya Hangus Terbakar Disambar Petir di Teluk Pakedai

1. Pengumuman pendaftaran 04-10 Februari 2019.

2. Pendaftaran, Penerimaan dan Penelitian Berkas Adminiatrasi serta Wawancara 11-21 Februari 2019.

3. Pengumuman Perpanjang masa Pendaftaran 22-24 Februari 2019.

4. Perpanjangan masa Pendaftaran (pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi serta wawancara) 25-27 Februari 2019.

5. Pengumuman calon PTPS oleh pokja dan tanggapan, masukan dari masyarakat, 27 Februari - 01 Maret 2019.

6. Klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan pleno penetapan Panwascam tentang PTPS terpilih, 08-12 Maret 2019.

7. Pelantikan PTPS dan Bimtek, 25 Maret 2019.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved