Lewat Aksi Panutan, KPP Pratama Sintang Dorong Masyarakat Patuh Bayar Pajak SPT Tahunan
Bupati Sintang bersama Wakil Bupati Sintang dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang melakukan pelaporan SPT tahunan pajak
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
Lewat Aksi Panutan, KPP Pratama Sintang Dorong Masyarakat Patuh Bayar Pajak SPT Tahunan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang bersama Wakil Bupati Sintang dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang melakukan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan pribadi secara online menggunakan e-filling di Lobby Kantor Bupati Sintang, Rabu (20/2/2019) siang.
Kepala KPP Pratama Sintang, Subandono Rahmadi menyampaikan bahwa kegiatan pelaporan SPT tahunan ini diselenggarakan di Kantor Bupati dengan tujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat.
“Dengan diselenggarakan kegiatan ini maksud dan tujuan kami agar seluruh Warga Negara Indonesia khususnya di Kabupaten Sintang untuk meneladani apa yang ditunjukkan oleh para pimpinan pejabat Pemkab Sintang," katanya.
Baca: Innalillahi Wainnalillahirojiun, Komedian Nana Krip Meninggal Dunia Akibat Derita Infeksi Paru-paru
Baca: Stalkim Mempawah Raih Predikat Sebagai Stalkim Terbaik 2018
Baca: Duta Pelopor Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas
Lanjutnya bahwa pejabat pemerintah Kabupaten Sintang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh membayar pajak SPT Tahunan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan dalam hal pelaporan SPT.
Perlu diketahui, bahwa KPP Pratama mengusung kegiatan dengan nama Aksi Panutan. Jadi diselenggarakan kegiatan ini dalam rangka penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi dengan nama sebutan Aksi Panutan.
"Dimana para pimpinan dan para ASN bisa mencontohkan yang baik dalam pelaporan SPT tahunan ini kepada masyarakat luas. Kita harap masyarakat wajib pajak di Kabupaten Sintang dapat taat menyampaikan SPT Tahunan," tutupnya.