Polres Landak Gelar Sosialisasi Program Quick Wins, Ini Tujuannya
Polres Landak melalui Siwas menggelar sosialisasi Quick Wins program 7 dan e-LHKPN kepada seluruh jajaran Polres Landak di Aula BKPM Polres Landak
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
Polres Landak Gelar Sosialisasi Program Quick Wins, Ini Tujuannya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Polres Landak melalui Siwas menggelar sosialisasi Quick Wins program 7 dan e-LHKPN kepada seluruh jajaran Polres Landak di Aula BKPM Polres Landak pada Selasa (19/2/2019).
Hadir pada kesempatan tersebut seluruh Kabag, Kasat, Kapolsek dan personil Operator Quick Wins. Sosialisasi dipimpin oleh Kasiwas Polres Landak Ipda Adi Irawan.
Pada kesempatan tersebut, Ipda Siwas memaparkan materi sosialisasi. "Tujuan dari sosialiasi ini adalah untuk membantu penyelenggara negara guna memenuhi kewajiban dalam mematuhi peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Baca: Giat DDS, Bhabinkamtibmas Ajak Cegah Masuknya Paham Radikalisme
Baca: Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja Bahas Soal Serangan Pribadi Saat Debat Capres Berbuah Sanksi
Baca: Dramatis, Polres Landak Evakuasi Ibu Baru Melahirkan di Tengah Kepungan Banjir
Lanjutnya lagi, kemudian sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan harta kekayaannya dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan.
Dimana Kapolri telah menerbitkan perkap nomor 8 tahun 2017, sebagai tindaklanjut dari peraturan KPK nomor 7 tahun 2016, tentang tata cara pendaftaran, pengumuman. dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara Negara.
Di dalam Perkap tersebut disebutkan, setiap Pegawai Negeri pada Polri wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya baik secara manual atau pun online.
"Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan Polri sebagai aparatur penyelenggara Negara yang memiliki integritas, professional. Serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tandas Kasiwas.