Kasus Suap PLTU Riau-1, Istri Bupati Temanggung Mohon Keringanan Hukuman dengan Alasan Keluarga
Saya selaku seorang ibu memiliki dua anak yang masih berada di bawah umur (yang besar kelas 1 SMA dan yang kecil kelas 4 SD), yang masih sangat
Kasus Suap PLTU Riau-1, Istri Bupati Temanggung Mohon Keringanan Hukuman dengan Alasan Keluarga
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa Eni Maulani Saragih mengungkapkan kehidupan keluarganya pada saat membacakan pledoi atau nota pembelaan.
Saat membacakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (19/2/2019), Eni meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya, karena masih mempunyai tanggungan dua orang anak dan suami.
"Saya selaku seorang ibu memiliki dua anak yang masih berada di bawah umur (yang besar kelas 1 SMA dan yang kecil kelas 4 SD), yang masih sangat membutuhkan perhatian, bimbingan, pengawasan, dan pendampingai dari diri saya. Saya pun sebagai seorang istri juga dituntut untuk mendampingi dan melayani suami," kata Eni.
Eni menikah dengan M. Al Khadziq, yang kini menjabat sebagai Bupati Temanggung. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua orang anak, yaitu Maulana Irfan Sufa dan Maulana Wildan Yusuf.
Baca: 76 Persen Warga Meninggal di Pontianak Sudah Miliki Akta Kematian
Sementara itu, Rudi Alfonso, selaku penasihat hukum Eni Saragih, pada saat membacakan pledoi juga menyinggung mengenai keberadaan kedua anak Eni tersebut.
Di setiap persidangan, dia mengaku, melihat anak Eni, termasuk saudara kandungnya, sahabat kerabat, dan para pendukung.
Menurut dia, anak Eni tidak percaya, ibunya yang dikagumi yang menanamkan pelajaran kejujuran, memberikan pelajaran agama, harus menerima kenyataan didudkan sebagai terdakwa dan ditahan.
"Anak Bu Eni yang sering hadir di persidangan juga telah pasrah menerima nasib ibunya, meskipun kenyataan pahit menimpa keluarganya, namun tetap mengharapkan keringanan hukuman agar Bu Eni dapat cepat kembali berkumpul dengan keluarganya," kata Rudi.
Di persidangan, majelis hakim menyinggung mengenai anak Eni.
"Anak saudara berapa tadi? Katanya hadir ke persidangan," tanya Yatno ketua majelis hakim kepada Eni.
Eni mengaku anaknya yang pertama hadir di persidangan. "Yang besar," jawab Eni.
Hakim menanyakan ini karena ada aturan anak di bawah usia 15 tahun dilarang hadir ke persidangan.
"Soalnya setiap sidang hadir. Di bawah 15 tahun dilarang hadir ke sidang," tambah Yatno. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Minta Keringanan Hukuman, Eni Saragih Singgung Nasib Keluarga Pascadipenjara
Penulis: Glery Lazuardi