Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Istri Anggota DPRD Sambas Korban Lakalantas di Wajok
Mulyadi H Jantan turut menjadi korban kecelakaan di Wilayah Desa Wajok, Kabupaten Mempawah saat hendak kembali ke wilayah Sambas.
Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Istri Anggota DPRD Sambas Korban Lakalantas di Wajok
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK- Quick Response kurang dari 24 Jam Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat Agung Tri Gunardi SE.,CSA melalui Kepala Perwakilan Singkawang Arga Gaotama SE., PIA menyerahkan santunan Kecelakaan maut yang merenggut nyawa Anggota DPRD Kabupaten Sambas dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H Mulyadi H Jantan senilai Rp 50.000.000,- kepada istri Almarhum selaku ahli waris yang sah dari korban yang bernama Hj Siti Hawa, Jumat (15/2/2019).
Diketahui, bahwa Mulyadi H Jantan turut menjadi korban kecelakaan di Wilayah Desa Wajok, Kabupaten Mempawah saat hendak kembali ke wilayah Sambas.
Mobil yang di kendarainya bertabrakan dengan sebuah truk tangki.
Arga Galatama melakukan penyerahan ini langsung di rumah duka korban yang berada di wilayah Kabupaten Sambas.
Baca: BREAKING NEWS - Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Anggota DPRD Sambas Meninggal Akibat Celaka Maut
Baca: Anggota DPRD Sambas Meninggal Dunia, Hairiah: Beliau Orang Baik dan Cerdas
Baca: Detik-Detik Kecelakaan Maut Renggut Nyawa Anggota DPRD Sambas
Arga mengatakan bahwa santunan ini bukan untuk menilai nyawa dari seseorang, karena nyawa orang tak ternilai harganya.
Dirinya mengatakan ini merupakan sebuah bentuk kepedulian dari Pemerintah melalui jasa Raharja kepada warga masyarakatnya yang tertimpa musibah kecelakaan.
Selain memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal, pihak Jasa Raharja juga melakukan penjaminan perawatan medis korban kecelakaan di Wajok di rumah sakit RS Soedarso dengan masing - masing korban yakni Rp20 juta.