Ilegal Logging Masih Terjadi di Hulu Sungai Ketapang, Ditemukan Tumpukan Kayu Balok di Pinggir Jalan
Kegiatan ilegal logging ternyata hingga kini masih saja terjadi, tepatnya di lahan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) milik PT. Wana Mukti Lestari
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Ilegal Logging Masih Terjadi di Hulu Sungai Ketapang, Ditemukan Tumpukan Kayu Balok di Pinggir Jalan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kegiatan ilegal logging ternyata hingga kini masih saja terjadi, tepatnya di lahan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) milik PT. Wana Mukti Lestari di Desa Senduruhan, Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang. Senin, (18/02/2019).
Saat tiba dilokasi pada, Jumat, (14/02) dari pantauan Tribun, banyak ditemukan balok kayu yang berada di pinggir jalan.
Diduga para pelaku bahkan sudah membangun tempat untuk mengolah kayu-kayu tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat dari warga sekitar, kegiatan pembalakan hutan secara ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. Namun sayangnya saat dilakukan penulusuran, tim tidak melihat adanya kegiatan di lokasi pengolahan kayu tersebut. Hanya terdapat beberapa batang kayu dan mesin somel yang beratapkan terpal.
Baca: Malam Ini Laga Amal Justitia Futsal Hadirkan Ifan Seventeen
Baca: Tatung Kota Singkawang Gelar Ritual Cuci Jalan, Mariio: Supaya Acaranya Lancar
Baca: Fadli Zon Usul Debat Berikutnya Tanpa Panelis, Tiap Cawapres Langsung Bertanya dan Menjawab
Satu diantara warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa biasanya truk-truk masuk dan langsung membeli kayu tersebut dilokasi.
Dengan adanya jalan milik perusahaan, membuat akses keluar masuk ke lokasi menjadi lebih mudah.
"Untuk satu kubik kayu jenis bengkirai dapat dihargai Rp. 2,5 juta hingga Rp. 3 juta jika transaksi dilakukan di lokasi pengolahan tersebut," terang Warga.
Warga menambahkan, kalau Dusun Trans Sumber Rejo Kecamatan Sandai, menjadi satu diantara lokasi transitnya hasil kegiatan ilegal logging tersebut.
Sebelum kayu-kayu tersebut dibawa ke arah Pontianak.