Pelantikan Bupati Kubu Raya dan Sanggau
Lantik Bupati Kubu Raya dan Sanggau, Sutarmidji Minta Taat Aturan Dalam Tata Kelola Pemerintahan
Saya minta aturan-aturan dalam tata kelola pemerintahan harus diterapkan guna percepatan pembangunan dan keadilan bagi masyarakat,
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Lantik Bupati Kubu Raya dan Sanggau, Sutarmidji Minta Taat Aturan Dalam Tata Kelola Pemerintahan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji melantik dan mengambil sumpah jabatan Bupati-Wakil Bupati Kubu Raya masa jabatan 2019-2024 Muda Mahendrawan-Sujiwo dan Bupati-Wakil Bupati Sanggau masa jabatan 2019-2024 Paulos Hadi-Yohanes Ontot (PH-YO).
Proses pelantikan dilakukan di Pendopo Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1 Kota Pontianak, Minggu (17/2/2019) pukul 09:05 WIB.
Kegiatan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekda Kalbar, seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalbar, unsur Forkompinda Kalbar, pejabat di lingkungan Pemprov Kalbar, kepala badan atau instansi vertikal, BUMN, BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, budayawan dan tamu undangan lainnya.
Proses berjalan dengan khidmat. Pelantikan diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan, pengambilan sumpah/janji jabatan, penyematan tanda kepangkatan, pembacaan naskah pelantikan, penandatanganan berita acara pelantikan dan fakta integritas.
Baca: VIDEO: Resmi Jadi Bupati, Mobil Muda Mahendrawan Dipasang Pelat KB 1 M
Baca: Rumah Adat Melayu Tepak Sirih, Icon Budaya di Sintang
Seperti diketahui, pelantikan kedua pasangan kepala daerah terpilih ini merupakan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 serentak.
Gubernur H Sutarmidji meminta para kepala daerah yang dilantik menaati aturan-aturan dalam tata kelola pemerintahan.
Aturan-aturan itu, kata dia, harus dijalankan secara baik dan benar guna percepatan pembangunan di Provinsi Kalbar.
"Saya minta aturan-aturan dalam tata kelola pemerintahan harus diterapkan guna percepatan pembangunan dan keadilan bagi masyarakat," ujarnya saat sambutan.
Ia mengingatkan pengambil keputusan mencampuradukan antara penegakan aturan dengan perasaan, maka perasaan dalam keadilan bermasyarakat tidak bisa berjalan baik.
Satu diantara aturan yang harus dijalankan, terang dia, termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 117 ayat 1 yang berbunyi jabatan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun dan bisa diperpanjang dengan evaluasi oleh kepala daerah secara berkompeten sesuai dengan kinerjanya.
“Dan itu harus ada persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” timpalnya.
Jika kepala daerah tidak menjalankan aturan itu, maka konsekuensinya ada pada pasal 68 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 Tentang Akreditasi Pemerintah.
“Disebutkan jika batas waktunya suatu keputusan itu tidak terapkan maka otomatis dia (kepala daerah_red) berhenti,” terangnya.
Kepala daerah itu tidak boleh lagi mengambil keputusan administrasi apapun termasuk paraf surat. Midji berharp kepala daerah harus membaca dan memahami Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 agar tidak salah dalam mengambil keputusan.