Tangkap Pelaku TP Narkotika, Sat Narkoba Polres Mempawah Amankan 1,06 Gram Shabu

ditemukan satu klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu brutto 1,06 gram

Penulis: Ramadhan | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Barang Bukti yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Mempawah. (ISTIMEWA) Nb. Wajah Blur+Kolase 

Tangkap Pelaku TP Narkotika, Sat Narkoba Polres Mempawah Amankan 1,06 Gram Shabu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID., MEMPAWAH – Sat Res Narkoba Polres Mempawah berhasil menangkap seorang  pelaku tindak pidana (TP) penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Mempawah, IPTU Rizal mengatakan bahwa pada hari Kamis (14/2) sekira jam 11:00  Wib Sat Narkoba telah dilakukan Pengungkapan TP Narkotika, UURI No. 35 Tahun 2009, di jalan Parit Mailot  Rt. 014/004, Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah.

"Dalam pengungkapan anggota berhasil mengamankan an. ZN (46) dan barang bukti satu  klip plastik transparan berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis shabu brutto 1,06 gram, dan satu helai celana jeans panjang warna biru," ujar Rizal saat di konfirmasi, Jumat (15/2/2019).

Rizal menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan, berdasarkan informasi dari Masyarakat  bahwa di Jalan Parit Mailot ada penjual Narkotika jenis Shabu, kemudian  informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian Penyelidikan.

"Hari Kamis (14/2) sekira jam 10.30 Wib, ada informasi kalau an. ZN (46) ada memiliki Narkotika jenis Shabu. Kemudian Team Sat Resnarkoba berangkat menuju TKP untuk melakukan penangkapan, setibanya di rumah tersebut Pintu depan dalam keadaan terbuka dan menemukan an. ZN dalam posisi duduk di ruang tengah," terangnya.

Rizal mengungkapkan saat itu anghota melihat tersangka membuang sesuatu di lubang papan yang ada di samping kanannya, kemudian dengan disaksikan Warga setempat an. UR dilakukan penggeledahan.

"Dan di lubang lantai papan ditemukan satu klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu brutto 1,06 gram," tegasnya.

Kemudian, lanjut Rizal Anggita membawa tersangka beserta Barang bukti ke Mapolres Mempawah, guna Penyidikan lebih lanjut. 

Baca: Tak Lagi Malu-malu, BTP Umbar Kemesraan Bersama Polwan Puput, Tangan BTP Jadi Sorotan!

Baca: UBSI Pontianak Ajak Yayasan Limur Bernaung Manfaatkan Google My Business

Baca: Ingin Beli Sembako Harga Terjangkau? Datangi RPK Center Bulog Sintang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved