Bawaslu Kayong Utara: Peserta Punya Waktu Tertibkan APK
Ada yang sudah dipindahkan sendiri. Ada yang kami rapikan. Yang kami tertibkan itulah tercatat 123 pelanggaran APK
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Tri Pandito Wibowo
Bawaslu Kayong Utara: Peserta Punya Waktu Tertibkan APK
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua Bawaslu Kayong Utara, Khosen menuturkan, peserta Pemilu mempunyai waktu tiga hari untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) nya yang dianggap mengganggu pengguna jalan.
Waktu tiga hari itu dihitung sejak pemberitahuan disampaikan Bawaslu.
"Lewat dari tiga hari tidak ditindaklanjuti, kami yang akan menertibkan," kata Khosen di Sukadana, Rabu (13/2/2019).
Baca: 41 Pelamar Bawaslu Kota Singkawang Lulus Seleksi Administrasi
Baca: BREAKING NEWS - Buron Sebulan, Pelaku Pemerkosaan dan Perampasan HP Diciduk Polisi
Baca: Live Streaming RCTI Miss Indonesia 2019, Jadilah Saksi Peraih Mahkota Miss Indonesia 2019 Malam Ini!
Khosen lantas mengungkapkan, setidaknya sudah ada 123 APK yang dipasang tak sesuai aturan di Kabupaten Kayong Utara, terhitung sejak 1 Februari 2019.
Namun, Khosen memastikan APK-APK tersebut sudah ditertibkan.
"Ada yang sudah dipindahkan sendiri. Ada yang kami rapikan. Yang kami tertibkan itulah tercatat 123 pelanggaran APK," ujar Khosen.