Pemilu 2019
KPU Tolak Masukkan OSO dalam DCT, Hamdan Zoelva: Tidak Ada Calon DPD yang Sah
Misalnya KPU tidak mengeluarkan surat keputusan baru soal penetapan DCT DPD, maka dia nanti membuat surat suara itu dari mana? Nanti calon anggota DPD
KPU Tolak Masukkan OSO dalam DCT, Hamdan Zoelva: Tidak Ada Calon DPD yang Sah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sangat berbahaya.
Sebab, jika tak terbitkan SK DCT baru yang memuat nama OSO, maka dapat dikatakan tidak ada calon anggota DPD yang sah.
Hal ini disampaikan Hamdan usai menjadi saksi ahli dalam sidang pemeriksaan KPU dan Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran kode etik di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP), Rabu (13/2/2019).
Baca: BREAKING NEWS - Jukir Wanita Keroyok Polisi, Tiga Pemuda Jadi Buron
Baca: Buronan Kasus Pajak Rp 20 Miliar Ini Ditangkap di Pontianak
"Misalnya KPU tidak mengeluarkan surat keputusan baru soal penetapan DCT DPD, maka dia nanti membuat surat suara itu dari mana? Nanti calon anggota DPD ilegal jadinya. Sebab tidak ada dasarnya," kata Hamdan.
"Kan (SK) sudah dibatalkan oleh PTUN, pengadilan yang membatalkan. Bukan orang biasa itu," sambungnya.
Hamdan meminta KPU untuk lebih berhati-hati dalam mengambil sikap.
Masalah hukum seperti ini, kata dia, sangat penting. Jika KPU tak jalankan putusan PTUN, maka akan sangat berbahaya bagi proses demokrasi Indonesia.
"Harus hati-hati. Jangan sampai pemilu terganggu," ujar Hamdan.
Sebelumnya, KPU memutuskan untuk tidak menerbitkan surat keputusan (SK) DCT anggota DPD yang baru.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, tak ada perubahan DCT karena OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu Selasa (22/1/2019).
Baca: Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Pontianak Hari Ini
Baca: Rutan Klas II B Sanggau Alami Over Kapasitas, Ini Jumlahnya
Oleh karenanya, SK DCT anggota DPD yang ditetapkan KPU 20 September 2018 dianggap masih berlaku hingga saat ini.
Arief mengatakan, meskipun bunyi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan SK DCT, tetapi hal itu tak berlaku jika OSO tak menyerahkan surat pengunduran diri.
Putusan PTUN memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Dalam pandangan KPU, putusan PTUN itu satu klausul dan tidak bisa dimaknai secara terpisah. SK DCT batal hanya jika OSO mau menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik sebagai syarat pencalonan anggota DPD. (*)
Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Hamdan Zoelva: Calon Anggota DPD Ilegal Jika KPU Tak Jalankan Putusan PTUN soal OSO