Diduga Miliki Narkoba, Pasutri Diamankan Tim Merpati Polres Singkawang

Tim Merpati Polres Singkawang mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tim Merpati Polres Singkawang mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika di Pasar Baru Jembatan Merah, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 03.30 wib. 

Diduga Miliki Narkoba, Pasutri Diamankan Tim Merpati Polres Singkawang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Tim Merpati Polres Singkawang mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika.

Pelaku diamankan di Pasar Baru Jembatan Merah, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 03.30 wib.

"Pelaku suami istri, YK (42) dan YI (41)," kata Kapolres Singkawang, Raymond M Masengi melalui Ps Kanit 3 SPKT Polres Singkawang, Aiptu Hartoni, Kamis (14/2/2019).

Ia menjelaskan, sekitar pukul 03.30 wib, timsus merpati menghubungi posko Singkawang bahwa telah mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika di Pasar Baru di atas Jembatan Merah.

Baca: Pengen Beri Surprise di Hari Valentine?  Pesan Lewat Empat IG Berikut

Baca: Ini Lokasi Mobil SIM keliling Pada Hari ini

Baca: Berikan Pemhaman Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bawaslu Sekadau Gelar Rakor

Baca: Berikan Pemhaman Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bawaslu Sekadau Gelar Rakor

Mereka ditangkap bermula dari timsus merpati melaksanakan patroli di sekitar Pasar Baru tepatnya di atas Jembatan Merah.

Tim menemukan sepasang suami istri yang sedang mabuk berduaan. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap kedua suami istri tersebut.

Tim menemukan di dalam dompet terdapat barang bukti sepuluh bungkus kecil bentuk kristal diduga sabu.

Barang bukti yang diamankan sepuluh bungkus kecil bentuk kristal diduga sabu dan tiga unit sepeda motor.

Kemudian Ka SPK Regu 3 dan piket Sabhara menjemput pelaku.

"Barang bukti dan saksi kemudian diamankan di Polres Singkawang untuk diproses lebih lanjut," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved