Berikut 99 Fintech Lending yang Terdaftar di OJK
Sampai pertengahan Februari 2019, tercatat ada 99 platform fintech lending yang berdiri resmi dan di bawah naungan OJK
Berikut 99 Fintech Lending yang Terdaftar di OJK
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan siapa saja platform fintech peer to peer (P2P) lending yang telah mengantongi izin dan tanda terdaftar dari otoritas.
Sampai pertengahan Februari 2019, tercatat ada 99 platform fintech lending yang berdiri resmi dan di bawah naungan OJK. Artinya, jumlah tersebut bertambah 11 dari dari jumlah fintech per Desember 2018 sebanyak 88 fintech.
Baca: OJK Tindak 231 Fintech Lending Ilegal
Baca: Turun 2,34 Persen, Harga CPO Diprediksi Masuk Tren Bearis
Baca: Lima Hari Terakhir IHSG Melemah, 208 Saham Memerah
Baca: Foto-foto Komisaris Utama dan Dirut Bank Kalbar Saat Menghadiri Penarikan Undian Grand Prize Mobil
Adapun fintech lending yang baru terdaftar, yaitu AdaKita, UKU, Pinjamwinwin, Pasarpinjam, Kredinesia, BKDana, GandengTangan.org, Modalantara, Komunal, ProsperiTree dan Danakoo.
Sebagai informasi, penyaluran pinjaman lending pada 2018 mencapai Rp 22,67 triliun, ayau naik 784 persensecara year on year (yoy). Jumlah itu naik signifikan dibandingkan penyaluran pinjaman di tahun 2017, yaitu sebesar Rp 2,56 triliun. Sedangkan rasio kredit macet (NPL) per 2018 adalah sebesar 1,45 persen atau naik dari 2017, yakni di level 0,99 persen.
Berikut daftar fintech lending yang terdaftar di OJK,
1. Danamas
2. Koinworks
3. Amartha
4. Investree
5. Modalku
6. Danacepat
7. AwanTunai
8. KlikACC
9. CROWDO