PLN Sebut Informasi Perubahan Waktu Batas Bayar Tagihan Adalah Hoax
PLN pusat menyatakan informasi tersebut adalah hoax, PLN selaku penyedia listrik negara tetap berpegang kepada aturan awal
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Tri Pandito Wibowo
PLN Sebut Informasi Perubahan Waktu Batas Bayar Tagihan Adalah Hoax
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN- PT PLN (Persero) Wilayah Kalbar meneruskan informasi bantahan terkait menyebar luasnya pemberitahuan perubahan batas tanggal pembayaran tagihan PLN melalui media sosial di Kalbar pada Rabu (13/2/2019)
Sebelumnya beredar informasi "Sekedar Info, Mulai bulan Maret pembayaran tagihan PLN dimajukan yang biasa paling lambat tanggal 20, setiap bulan di majukan tanggal 5, pembayaran sesuah tanggal 5 sudah kena denda, tolong bantu shate kepada keluarga, tetangga dan teman-teman. Semoga Bermanfaat".
Melalui Humas PLN Wilayah Kalbar, PLN menegaskan informasi tersebut Hoax dan sudah menyebar dengan cepat dan sifatnya nasional.
Hendra Fattah Humas PLN Wilayah Kalbar menuturkan melalui edaran itu sudah jelas statemen dari EVP Communication dan CSR I Made Suprateka yang resmi dari PLN Pusat.
Baca: Midji Pastikan Lima Ruas Jalan Kabupaten Sintang Akan Diperbaiki Tahun 2019
Baca: PLN Putussibau Nyaris Kehabisan Stok BBM, Manager Sampaikan Pemadaman Bergilir
Baca: KH Abdullah Pastikan LDII Tak Akan Deklarasi Dukungan di Pilpres
Di informasi resmi PLN Pusat tersebut menegaskan tidak ada perubahan waktu pembayaran listrik, terkait adanya informasi yang beredar di Masyarakat tentang perubahan batas pembayaran tagian PLN.
PLN pusat menyatakan informasi tersebut adalah hoax, PLN selaku penyedia listrik negara tetap berpegang kepada aturan awal yakni batas pembayaran listrik paling lamat tanggal 20 setiap bulannya.
Namun EVP Communication dan CSR PLN I Made Suprateka menuturkan di edaran itu yang berubah adalah penerimaan embayaran yang sudah bisa di lakukan setiap tanggal 2 setiap bulannya, namun batas pembayaran tetap tanggal 20, namun apabila pembayaran melewati tanggal 20 dapat di kenai sanksi denda.