Kepala DPMPTSP: SiCANTIK Cloud Aplikasi Pendukung OSS
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kayong Utara, Supardi menjelaskan, SiCANTIK Cloud merupakan aplikasi pendukung
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Kepala DPMPTSP: SiCANTIK Cloud Aplikasi Pendukung OSS
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kayong Utara, Supardi menjelaskan, SiCANTIK Cloud merupakan aplikasi pendukung untuk aplikasi Online Single Submission (OSS).
Aplikasi tersebut dibuat oleh Kementerian Kominfo untuk mempermudah pengurusan izin usaha secara elektronik. Ada beberapa tahapan baku yang dibuat.
Namun, kata Supardi, pihaknya juga telah membuat desain ulang dan memodifikasi beberapa fitur pada aplikasi SiCANTIK.
Baca: Jelang Pemilu 2019, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sedau Ajak Semua Elemen Bersinergi Jaga Kamtimbas
Baca: Sambangi Warga, Bripka Iswan Susanto Sampaikan Pesan-pesan Kamtibmas
Baca: KPU Mempawah Rampungkan 4.214 Kotak Suara, Agoes: 20 Kotak Suara Rusak
"Seperti misalkan si pemohon tidak perlu datang ke kantor (DPMPTSP) untuk menyanyakan prosesnya sampai dimana. Tapi dia udah bisa melihat melalui website," jelas Supardi usai launching aplikasi SiCANTIK di Kantor DPMPTSP, Sukadana, Rabu (13/2/2019).
Supardi lantas mengungkapkan, pelayanan terpadu secara elektronik sebenarnya bukan hal baru, melainkan sudah tercantum dalam Perpres pada 2014 silam.
Akan tetapi, secara nasional, pengurusan izin usaha secara elektronik itu baru dilaunching pada 21 Juli 2018.
Menurut Supardi, meski aplikasi SiCANTIK sudah diluncurkan, Kementerian Kominfo sampai saat ini belum dapat memberikan kepastian kapan SiCANTIK mulai diintegrasikan dengan OSS.
"Kita juga ada pertemuan dengan salah satu staf di Kominfo, mereka juga belum bisa memberikan kepastian kapan terintegrasi antara OSS dan SiCANTIk Cloud," ungkap Supardi.