Pasang Baliho di Rumah dan Tanah Warga Wajib Lapor
Terimakasih juga sudah bertanya, terkait pemasangan baleho sudah ada aturannya di SK Walikota dan SK KPU nomor 77 dan 78.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
Pasang Baliho di Rumah dan Tanah Warga Wajib Lapor
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, kalau pemasangan baliho dan poster di gang-gang kecil, dan parit-parit apakah bisa disebut pelanggaran? Dan apakah warga bisa keberatan dan melapor jika merasa itu mengganggu? Mohon dijelaskan, terimakasih.
08968787xxxx
Terimakasih juga sudah bertanya, terkait pemasangan baleho sudah ada aturannya di SK Walikota dan SK KPU nomor 77 dan 78.
Isinya terkait dengan larangan memasang APK di tiang-tiang listrik, tiang telpon, di pohon, di tempat-tempat pendidikan, di rumah ibadah, jembatan, fasilitas umum, kantor pemerintah serta fasilitas umum.
Baca: Ditinggal Pergi ke Ladang, Rumah Muhsen Hangus Terbakar
Baca: Tokoh Masyarakat Harapkan Ada Perbaikan Ruas Jalan Dusun Tanjung Priok Menuju Penyeladi
Baca: Ini Penjelasan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Soal Pelaporan oleh TAIB ke Bawaslu
Telah diatur juga mengenai berapa banyak jumlah poster dan baleho yang di perbolehkan.
Bagi caleg atau parpol yang ingin memasang APK di rumah atau di tanah warga, harus mendapat izin tertulis dari pemilik rumah atau bangunan.
Intinya izin dulu baru masang, kalau masang tanpa izin itu adalah pelanggaran dan jika APK itu menggangu dapat melapor ke panwaslucam terdekat.
Mukhlis
Ketua Panwaslu Kecamatan Pontianak Utara