Kejari Kembalikan Berkas Kasus Antimoni ke Bea Cukai, Ini Penyebabnya
Jadi kami minta penyidik melengkapi berkas perkara itu sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses hukum
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Kejari Kembalikan Berkas Kasus Antimoni ke Bea Cukai, Ini Penyebabnya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kajari Kapuas Hulu, Slamet Riyanto, SH MH mengakui telah menerima penyerahan berkas perkara upaya penyelundupan batu antimoni kepada kejaksaan sekitar 14 hari yang lalu
Karena setelah diteliti berkas belum dinyatakan lengkap, Kejari mengembalikan berkas tersebut.
"Dari adanya berkas tersebut, kami mengambil sikap dengan melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas. Ternyata berkas masih tidak lengkap sehingga kami kembali kepada penyidik Bea Cukai Badau," ujarnya kepada wartawan, di Kejari Kapuas Hulu, Selasa (12/2/2019).
Baca: Pengamanan Pekan Kuliner dan Cap Go Meh 2019, Polresta Pontianak Gelar Rakor Lintas Sektoral
Baca: Latihan Toefl Ramah Kocek Mahasiswa, Ini Solusi Excellence English Studio
Slamet menjelaskan, kekurangan berkas perkara itu di antaranya, beberapa berita acara belum dibuat terutama penimbangan berat batu antimoni, pengembangan keterangan saksi atas nama Saparudin, yang mengatakan adanya pembiayaan dari pihak lain.
"Jadi kami minta penyidik melengkapi berkas perkara itu sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses hukum," ucap Slamet Riyanto.
Kajari meminta, hasil dari keterangan saksi yang mengklaim pemilik batu antimoni, ada pembiayaan dari pihak lain atau pemodal, harus dikejar dan diungkap oleh penyidik bea cukai itu sendiri.
"Pastinya dalam kasus tersebut, sudah ada tiga tersangka yaitu Saparudin seorang Kepala Dusun, Rinda Yudi sebagai Sopir dan Mahadi merupakan seorang ASN aktif," tambah Slamet Riyanto.
Dimana jelas Slamet, ketiga tersangka tersebut memiliki peranan masing-masing. Sedangkan untuk Saparudin mengklaim pemilik batu antimoni, Rinda Yudi berperan sebagai sopir dan Mahadi berperan sebagai pengarah atau penunjuk jalan tikus untuk dilintasi kendaraan yang mengangkut batu antimoni yang akan diselundupkan ke negara Malaysia.
"Dari pengakuan para tersangka penyelundupan batu antimoni itu sudah pernah dilakukan sebelumnya," ungkapnya.