Kasus Dugaan Korupsi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, KPK Panggil Ketua Komisi III

Untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan) Wakil Ketua DPR, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi

KOMPAS IMAGES
Febri Diansyah 

Kasus Dugaan Korupsi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, KPK Panggil Ketua Komisi III 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir, Selasa (12/2/2019). Selain itu KPK juga memanggil dua anggota DPR bernama Ahmad Riski Sadig dan Said Abdullah.

Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Untuk tersangka TK ( Taufik Kurniawan) Wakil Ketua DPR, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa.

Baca: Kumpulan Ucapan Valentine Day 2019, Cool dan Lucu di Hari Kasih Sayang

Baca: Harga Avtur Mahal Berdampak Biaya Tinggi Pesawat, Jokowi Akan Panggil Direktur Pertamina

Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar. (*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul KPK Panggil Ketua Komisi III DPR Jadi Saksi Tersangka Taufik Kurniawan

Sumber: Kompas.com
Tags
KPK
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved