Ditangkap Polisi, Dua Pria Ini Ngaku Rudapaksa Gadis Bawah Umur Usai Pesta Miras
Sehingga ketika membonceng korban diapit bonceng tiga, di situlah niatnya muncul untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban,
Ditangkap Polisi, Dua Pria Ini Ngaku Rudapaksa Gadis Bawah Umur Usai Pesta Miras
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TANGERANG - Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, mengungkapkan, kasus rudapaksa anak bawah umur di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/1/2019) lalu) bermula dari pesta miras.
Sebelum kejadian, lanjut Kapolres, dua tersangka dan korban habis pesta minuman keras (miras).
"Iya habis pesta miras kira-kira," kata Kapolres saat gelar rilis kasus cabul tersebut di Mapolres Tangsel, Selasa (12/2/2019).
Ferdy menjelaskan, niat merudapaksa korban muncul karena pelaku dalam pengaruh minuman keras.
Selain itu, kondisi korban yang dibonceng menambah besar niat kedua tersangka untuk menggagahi temannya sendiri.
Baca: Daftar Nama Ketua 16 Parpol di Kalbar Peserta Pemilu 2019
"Sehingga ketika membonceng korban diapit bonceng tiga, di situlah niatnya muncul untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujarnya.
"Tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahin 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun," katanya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, tersangka dalam kasus tersebut adalah Suhro Wardi (30) asal Pagedangan dan Saepul (24) asal Legok.
Baca: Seorang Remaja Putri Diduga Korban Rudapaksa Orangtuanya, Diiming-imingi Uang dan Ponsel
Sedangkan korban berinisial MH (17).
Peristiwa tersebut setelah nongkrong bersama dua temannya, MH dijemput Suhro dan Saipul menngenakan sepeda motor, lalu berhenti di tempat sepi dan dirudapaksa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Tersangka Rudapaksa MH di Tangerang Diduga Akibat Pengaruh Minuman Keras.