Slamet Ma'arif Ditetapkan Tersangka, Hidayat Nur Wahid Bandingkan dengan Laporan Fadli Zon

Slamet Ma'arif Ditetapkan Tersangka, Hidayat Nur Wahid Bandingkan dengan Laporan Fadli Zon

Editor: Nasaruddin
Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif Ditetapkan sebagai Tersangka, Bandingkan dengan Laporan Fadli Zon 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polresta Surakarta, Jawa Tengah.

Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jl Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.

Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan setelah Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo.

Baca: Perekrutan PPPK Tahap I Tidak Dibuka Untuk Umum

Baca: Jadwal Debat Pilpres 2019 Kedua: Tema Debat, Moderator dan Jadwal Siaran Langsung Live di TV

Baca: Deretan Fakta Siswi SMP Dijual ke Lelaki Hidung Belang, Kecurigaan Anak Pelaku hingga Uang Rp 1 Juta

Baca: Pagi ini, Finalis Duta Kuliner Bakal di Tes Masak

Kapolresta Surakarta, Kombes Ribut Hari Wibowo, mengatakan kepada Kompas.com, pihaknya sudah memeriksa 11 saksi.

Dalam surat panggilan Polresta Surakarta, sebagaimana dilaporkan sejumlah media di Indonesia, Slamet diminta menghadap ke Posko Gakkumdu, Polresta Surakarta, pada Rabu 13 Februari mendatang.

Penetapan status tersangka itu diamini oleh pengacara Slamet, Mahendradatta.

"Benar, sesuai surat panggilannya," ujar Mahendradatta kepada BBC News Indonesia, Senin (11/2/2019) dini hari WIB.

Menurut pengacara Slamet Ma'arif, Mahendradatta, apa yang disampaikan kliennya dalam Tabligh Akbar di Solo tidak ada unsur pelanggaran.

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid memberikan tanggapannya soal penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif.

Hal tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid di akun Twitter miliknya, @hnurwahid, Minggu (10/2/2019) malam.

Hidayat Nur Wahid tampak mengunggah surat panggilan untuk Slamet Ma'arif.

Dalam surat tersebut, diketahui Slamet Ma'arif diminta untuk kembali ke Polresta Surakarta pada Rabu (13/2/2019) besok untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Dalam kicauannya, Hidayat Nur Wahid menyinggung soal hukum yang menurutnya tajak ke lawan dan tumpul ke kawan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved