Polres Ketapang Amankan 2 Orang yang Diduga Jadi Penyedia Tempat Judi Sabung Ayam
Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan dua orang warga yang diduga sebagai penyelenggara dan penyedia tempat perjudian
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Polres Ketapang Amankan 2 Orang yang Diduga Penyedia Tempat Judi Sabung Ayam
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan dua orang warga yang diduga sebagai penyelenggara dan penyedia tempat perjudian jenis sabung ayam, pada Sabtu (09/02/2019) sekitar pukul 13.30 Wib.
Kedua warga tersebut ialah Udin (48) dan Acek (49) warga Kecamatan Benua Kayong, yang diamankan oleh anggota Polres Ketapang di tempat kejadian yaitu di sebuah kebun sawit Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan warga terkait adanya kegiatan sabung ayam di lokasi kebun sawit di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong. Selanjutnya sekitar pukul 13.30 Wib anggotanya mendatangi lokasi tersebut.
Baca: Pindah ke Jakarta, Mantan Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pamit ke Jajaran Ombudsman
Baca: 500 Lusin Kaos Milenial Safety Road Festival di Siapkan Bagi Tatung Singkawang
Baca: Muhyiddin: UMKM Kalbar Tumbuh Dengan Pesat dan Siap Bersaing
"Pada saat anggota mau sampai di TKP yang berjarak sekitar 1 Km lagi, anggota dibuntuti oleh tersangka Udin. Pada saat itu juga Udin langsung dihentikan, dan pada saat dihentikan tersangka tersebut masih menelfon tersangka lainnya yaitu Acek yang pada saat itu berada di TKP," terang Eko, Senin (11/02).
Eko melanjutkan, pihaknya kemudian membawa tersangka Udin untuk diamankan dan disuruh untuk menunjukkan dimana lokasi perjudian sabung ayam tersebut berada.
Dan pada saat pelapor bersama dengan anggota dari Satu Reskrim Polres Ketapang lainnya tiba di lokasi perjudian sabung ayam tersebut, para Pelaku sabung ayam langsung kabur. Dan hanya mendapati Acek dan beberapa ayam jantan aduan yang ditinggal oleh pemiliknya.
"Ya selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut," jelas Eko.
Untuk barang bukti Eko melanjutkan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 14 ayam sabung dengan keadaan enam sudah mati dan delapan masih hidup. 1 unit handphone merek Nokia warna hitam, 1 Unit handphone merek Nokia warna hitam dengan type 106.1 V 02.60 dan 1 unit handphone merek Nokia warna abu-abu dengan Type 103.1 V 07.00.