Penjual Minol Berizin Wajib Minta Pembeli Tunjukan Identitas

Setiap pemegang izin penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di Kabupaten Kayong Utara wajib meminta calon pembeli menunjukkan kartu identitasnya.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / HADI SUDIRMANSYAH
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo saat periksa sample ribuan botol minol asal Malaysia masuk dari Kabupaten Bengkayang, Sabtu (11/3/2017) 

Penjual Minol Berizin Wajib Minta Pembeli Tunjukan Identitas

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Setiap pemegang izin penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di Kabupaten Kayong Utara wajib meminta calon pembeli menunjukkan kartu identitasnya.

Regulasi ini sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.

Terdapat sejumlah kewajiban lain yang juga harus dipenuhi pemilik izin.

Baca: Bupati Sambas Luncurkan Program Pemeliharaan Jalan Bersama, Kades Paparkan Kondisinya

Baca: Sabib: Jalan Desa Mukti Raharja Sudah Menjadi Perhatian Pemda

Baca: Bupati Sambas Luncurkan Program Pemeliharaan Jalan Bersama

Diantaranya, menaati ketentuan yang tercantum dalam perizinan, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, menyampaikan laporan realisasi penjualan kepada Bupati melalui dinas terkait, dan memberikan informasi apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam rangka pengendalian dan pengawasan.

Di dalam Perda tersebut juga tertulis, laporan realisasi penjualan Minol wajib disampaikan setiap tiga bulan sekali.

Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pelaporan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved