Penjual Minol Berizin Wajib Minta Pembeli Tunjukan Identitas
Setiap pemegang izin penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di Kabupaten Kayong Utara wajib meminta calon pembeli menunjukkan kartu identitasnya.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Penjual Minol Berizin Wajib Minta Pembeli Tunjukan Identitas
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Setiap pemegang izin penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di Kabupaten Kayong Utara wajib meminta calon pembeli menunjukkan kartu identitasnya.
Regulasi ini sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.
Terdapat sejumlah kewajiban lain yang juga harus dipenuhi pemilik izin.
Baca: Bupati Sambas Luncurkan Program Pemeliharaan Jalan Bersama, Kades Paparkan Kondisinya
Baca: Sabib: Jalan Desa Mukti Raharja Sudah Menjadi Perhatian Pemda
Baca: Bupati Sambas Luncurkan Program Pemeliharaan Jalan Bersama
Diantaranya, menaati ketentuan yang tercantum dalam perizinan, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, menyampaikan laporan realisasi penjualan kepada Bupati melalui dinas terkait, dan memberikan informasi apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam rangka pengendalian dan pengawasan.
Di dalam Perda tersebut juga tertulis, laporan realisasi penjualan Minol wajib disampaikan setiap tiga bulan sekali.
Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pelaporan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).