3 Oknum Wartawan Peras Dua Kepala Desa Minta Uang Rp 200 Juta

tiga orang yang mengaku wartawan berinisial SL, LB dan YB. Ketiganya dilaporkan karena memeras kepala desa sebesar Rp 40 juta lebih

Net
Ilustrasi 

3 Oknum Wartawan Peras Dua Kepala Desa Minta Uang Rp 200 Juta

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUPANG - Kasat Reskrim Polres Timur Tengah Selatan Iptu Jamari mengatakan, dua kepala desa di Kecamatan Fatukopa, Kupang, Nusa Tenggara Timur, melaporkan tiga oknum wartawan karena diduga melakukan pemerasan, Kamis (7/2/2019).

Jamari mengatakan, Kepala Desa Taebonat Andreas Tiup Bessi dan Kepala Desa Kiki, Nikodemus Bety, mengaku diperas tiga wartawan berinisial SL, LB dan YB sebesar Rp 40 juta. 

"Dua kepala desa ini melaporkan tiga orang yang mengaku wartawan berinisial SL, LB dan YB. Ketiganya dilaporkan karena memeras kepala desa sebesar Rp 40 juta lebih," ungkap Jamari saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Jamari mengatakan, SL, LB dan YB mengaku dari media online lokal Nusa Tenggara Timur. Kepala Desa Taebonat diperas pada 22 Januari, sedangkan Kepala Desa Kiki diperas pada 25 Januari.

Baca: Pendapatan Per Kapita Rp 56 Juta, Indonesia Masuk Negara Menengah ke Atas

Baca: DPW PKS Jakarta Tuding Gerindra Lakukan Politisasi Soal 3 Kandidat Wagub DKI

Dugaan pemerasan dilakukan dengan dalih mendatangi kantor desa untuk menanyakan realisasi pembangunan fisik desa yang mengalami keterlambatan. Ketiga wartawan meminta uang Rp 100 juta kepada masing-masing kepala desa jika tidak ingin dilaporkan ke pihak kepolisian. 

Namun, terjadi tawar menawar hingga akhirnya kedua kepala desa menyerahkan uang masing-masing berjumlah Rp 20 juta.

Jamari mengatakan, petugas kepolisian masih memeriksa dua kepala desa tersebut termasuk sejumlah perangkat desa lainnya.

Polisi juga akan mencari dan memeriksa ketiga oknum wartawan tersebut.

"Dalam waktu dekat ini, kita juga akan periksa tiga orang oknum yang mengaku wartawan itu," ujar Jamari. (*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Tiga Wartawan Diduga Peras Kepala Desa, Awalnya Minta Rp 100 Juta

Sumber: Kompas.com
Tags
Wartawan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved