Hujan Deras, Dusun Sepakat di Terjang Banjir Rob
Pagi tadi, sekitar pukul 07.06 Wib bertempat di Dusun Sempatak RT/RW 003/002 Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Tri Pandito Wibowo
Hujan Deras, Dusun Sepakat di Terjang Banjir Rob
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Danramil 03 Sambas Kapten Inf Sulistiono mengungkapkan, diakibatkan hujan deras pada malam hari, menyebabkan Dusun Sepakat di Terjang Banjir Rob.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 07.06 Wib, yang mengakibatkan banjir rob di sepanjang badan jalan.
"Pagi tadi, sekitar pukul 07.06 Wib bertempat di Dusun Sempatak RT/RW 003/002 Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah, telah terjadi Banjir rob sepanjang badan jalan kurang lebih 200 Meter antara jembatan Subah. Itu di Karenakan hujan lebat di malam hari," ujarnya, Rabu (6/1/2019).
Baca: TERPOPULER - HASIL Akhir Home United Vs Persija, Pesta Kembang Api Imlek 2570, Hingga ILC TVOne
Baca: Ranking BWF Terkini - Ganda Putra Indonesia dan Ganda Putri Jepang Perkasa! Kedigdayaan China Runtuh
Baca: Gudang Mebel dan Rumah Produksi Ludes Terbakar, Puluhan Karyawan Terancam Kehilangan Pekerjaan
Ia menjelaskan, pagi tadi air naik ke badan jalan setinggi 60 Centimeter. Uang mengakibatkan tergenangnya air di jalan sepanjang kurang lebih 200 meter.
Akibatnya, akses jalan dari Subah menuju Sambas dan sebaliknya terputus.
"Air naik ke badan jalan setinggi 60 Centimeter di sepanjang badan jalan kurang lebih 200 meter," jelasnya.
"Akibatnya akses jalan menuju Sambas terputus untuk sementara, di karnakan badan jalan di genangi air yang di akibatkan hujan pada malam hari," ungkapannya.
Ia juga mengungkapkan, sampai dengan saat ini air masih turun dari bukit hingga saat ini. Dan mengakibatkan aktivitas masyarakat terhenti.
"Aktifitas masayarakat untuk sementara terhenti, baik petani maupun Siswa dikarnakan arus air sangat deras," tutupnya.
Baca: Kasus Perkelahian di Pasar Mawar, Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka
Baca: Lapak Kembang Api Meledak di Malam Tahun Baru Imlek, Polresta Tetapkan Satu Tersangka