Bawaslu Pontianak Kembali Tertibkan APK Terpasang Di Ruas Jalan Tanjungpura
APK ini berdasarkan hasil pengawasan dari Panwas Selatan dan PPDK, setelah mendapat laporan kita proses ditingkat Kota
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Tri Pandito Wibowo
Bawaslu Pontianak Kembali Tertibkan APK Terpasang Di Ruas Jalan Tanjungpura
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bawaslu Kota Pontianak kembali menertibkan APK yang terpasang d Billboard ruas Jalan Tanjung Pura Pontianak.
"APK ini berdasarkan hasil pengawasan dari Panwas Selatan dan PPDK, setelah mendapat laporan kita proses ditingkat Kota, kemudian kita lakukan penurunan pada hari ini," kata Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Bawaslu Pontianak, Irwan Manik Radja, Rabu (06/02/2019).
Penertiban tersebut, lanjutnya, sudah sesuai dengan SK 77 terkait lokasi pemasangan APK, yakni khusus di lima jalan yang dilarang Perwa, Jalan Gajah Mada, Jalan Tanjung Pura, Jalan Ahmad Yani, Jalan Veteran dan Jalan Pahlawan.
Sebelumnya, ia juga mengimbau kepada peserta pemilu untuk patuh aturan, terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) khususnya di lima ruas jalan protokol tersebut.
Terlebih, Bawaslu juga sudah menertibkan APK di lima ruas jalan tersebut pekan lalu.
Ia pun mengungkapkan, setelah surat pemberitahuan untuk penertiban APK diterima oleh peserta pemilu dan APK tak kunjung diturunkan atau dipindahkan ke lokasi lain, Bawaslu Kota Pontianak akan menertibkan APK tersebut.
Baca: TERPOPULER - HASIL Akhir Home United Vs Persija, Pesta Kembang Api Imlek 2570, Hingga ILC TVOne
Baca: LIVE STREAMING Madura United Vs Cilegon United Babak 32 Besar Piala Indonesia, Live Jawapos TV
Baca: LIVE STREAMING Borneo FC Vs PSMP Mojokerto Putra Babak 32 Besar Piala Indonesia Leg 2
Baca: Berburu Sunrise dan Kabut di Bukit Bakmunt “Kepala Hantu” di Sanggau