Penghina UAS, Jony Bonyok Akan Jalani Sidang Perdana, Alur Penyidik Hingga Tetapkan Jadi Tersangka
Masih ingat pria bernama Jony Boyok Penghina Ustadz Abdul Somad, dalam waktu dekat akan menjalani sidang perdana.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masih ingat pria bernama Jony Boyok yang diduga menghina Ustaz Abdul Somad (UAS)? Dalam waktu dekat akan menjalani sidang perdana.
Berkas perkaranya, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Rencananya, jika tak ada halangan maka sidang perdana Jony Boyok akan dilaksanakan pada hari Kamis mendatang.
Baca: KUMPULAN Video Detik-Detik Paling Seru Sambut Imlek di Kalbar! Inilah Arti dan Sejarah Imlek
Baca: Lion Air Bungkam Soal Protes Asperindo yang Hentikan Pengiriman Barang lewat Udara
Baca: Deklarasikan Relawan Bravo Cijantung Dukung Jokowi, Agum Gumelar Tepis Kopassus Identik Prabowo
Martin mengatakan, majelis hakim untuk persidangan sudah ditunjuk. Sidang akan diketuai oleh hakim Astriawati.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan saat dikonfirmasi membeberkan, pihak Kejaksaan sudah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menghadapi sidang perdana tersebut.
"Mungkin dua sampai empat orang, gabungan jaksa dari Kejati dan Kejari," paparnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Riau menetapkan Jony Boyok, terlapor dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di akun media sosial Facebook miliknya terhadap Ustad Abdul Somad (UAS) sebagai tersangka.
Jony ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dengan sangkaan pelanggaran UU ITE terhadap UAS selaku korban.
Baca: Pakai Youtube, Tio dan Tim Siapkan Peluncuran Video Himakom
Baca: Foto-foto Jalan Gajahmada Pontianak Lengang Saat Perayaan Imlek
Baca: Rudi Pastikan Gudang KPU Kayong Utara Cukup Untuk Tampung 1.645 Kotak Suara
Penetapan Jony Boyok sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (8/10/2018) lalu.
Jony Boyok ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan oleh UAS.
Dirinya dilaporkan oleh UAS ke Polda Riau atas statusnya di akun Facebook yang menghina UAS dengan sebutan yang tidak pantas.
Ia lantas diserahkan oleh FPI Pekanbaru dan sejumlah masyarakat ke Mapolda Riau untuk diamankan.
Ia merupakan warga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Jony Boyok dalam perkara ini disangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: VIDEO: Suasana Perayaan Imlek di Rumah Dinas Wali Kota Singkawang
Baca: Berawal Dari Teriakan, Polsek Sungai Pinyuh Berhasil Buru Pelaku Jambret Kurang Dari 24 Jam
Baca: Soal Propaganda Rusia, Jubir BPN Prabowo Sebut Berefek Pada Hubungan Diplomatik Amerika
Ancaman hukuman atas pasal itu, penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.00. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka terhadap Jony Boyok tidak dilakukan penahanan.
Pesan Ustadz Abdul Somad Atas Kasus Penipuan yang Mengatasnamakannya
Bukan sekali ini saja Ustaz Abdul Somad mengklarifikasi dan memberitahu ke publik soal penipuan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan dirinya pribadi maupun tim dakwahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ustaz-abdul-somad_20180910_105323.jpg)