Uang Palsu di Ketapang

Pemalsuan Uang di Ketapang, Polisi Ungkap Pengalaman Tersangka Dari Tempat Kerja

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan uang

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
IST/TRIBUNPONTIANAK
Pelaku pembuat uang palsu, Serdanu (26) beserta barang bukti printer dan uang palsu yang telah diamankan. 

Pemalsuan Uang di Ketapang, Polisi Ungkap Pengalaman Tersangka Dari Tempat Kerja

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan uang di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang pada Minggu, (03/02).

Pernah bekerja di satu diantara tempat percetakan di Pontianak.

Hal tersebut dikatakan oleh Eko saat dihubungi Tribun, Selasa (5/2/2019).

Saat itu pihak Tribun mencoba menanyai keterangan pelaku bagaimana mengetahui cara mengeprint uang-uang tersebut.

"Ia pernah kerja di percetakan di Pontianak," jawab Eko singkat.

Baca: LIVE STREAM Home United Vs Persija, Kualifikasi Liga Champions Asia LIVE 1 Play Sports Jam 18.30 WIB

Baca: Ini Penjelasan Sekum Koni Kalbar Terkait Pengajuan Pindah Atlet Biliar Kalbar

Baca: Ketua Umum Himakom Fisip Untan : Belajar Bukan Cuma Saat Kuliah

Selain diduga mengedarkan uang palsu dengan modus menyuruh dua bocah untuk membelikan barang-barang.

Pelaku bernama Sardanu (26) warga Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai itu juga diduga memproduksi uang palsu tersebut dengan cara di print.

Hal tersebut dikuatkan dengan dugaan ditemukannya barang bukti satu unit printer merek Epson L360 saat dilakukan penggeledahan dirumahnya.

Eko menambahkan, hingga saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan oleh pihaknya apakah pelaku bekerja sendiri atau bersama kelompok lain

"Sampai saat ini masih perorangan, sementara kasus ini masih kita kembangkan," terang Eko.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved