Pemilu 2019

Panwaslu Pontianak Utara Lakukan Sosialisasi di SMAN 5 Pontianak, Ini Yang Disampaikan

Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pontianak Utara melakukan sosialisasi mengenai pengawasan pemilu partisipatif di SMA Negeri 5 Pontianak

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ketua panwaslu Kecamatan Pontianak Utara melakukan, Mukhlis saat sosialisasi di SMA N 5 Pontianak 

Panwaslu Pontianak Utara Lakukan Sosialisasi di SMAN 5 Pontianak, Ini Yang Disampaikan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Panwaslu Kecamatan Pontianak Utara melakukan sosialisasi mengenai pengawasan pemilu partisipatif di SMA Negeri 5 Pontianak pada Senin (4/2/2019).

Sosialisasi tersebut, dilakukan pada saat pelaksanaan upacara bendera dihadapan seluruh siswa dan para guru yang mengikuti upacara.

Ketua Panwaslu Kecamatan Pontianak Utara, Mukhlis S.Sos, dalam kesempatan itu menyampaikan mengenai pelaksanaan pemilu pada 17 April mendatang.

Baca: Kondisi Terkini Singkung, Kasi Pencegahan Ungkap Masyarakat Butuhkan Bantuan Finansial

Baca: TNI-AD Latih Personil Khusus Pengamanan Pemilu 2019

Baca: Temuan Terbaru, KPU Identifikasi Ada Tiga Caleg Eks Koruptor

Ia juga menerangkan mengenai siapa saja yang memilih dan dipilih, siapa yang bisa mengawasi pemilu, jenis pelanggaran apa saja yang dilarang saat kampanye, politik uang hingga netralitas Aparat Sipil Negera (ASN) TNI maupun Polri.

“Kami berharap siswa-siswa khususnya kelas 3, yang sudah genap berusia 17 tahun pada saat pemilu nanti bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar,” himbaunya.

Muklis juga menghimbau agar para pemilih cerdas dalam memilih pemimpin, serta dapat bersama-sama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ikut mngawasi pemilu dan berani melapor jika melihat adanya pelanggaran.

“Dan kami juga mengimbau kepada para caleg, semua peserta pemilu dan plaksana kmpnye serta timses untuk berkmpnye secara baik dan santun serta tidak berkampanye di tempat-tempat ibadah, di tempat pendidikan dan menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.

Karena semua itu sudah jelas merupakan pelanggaran dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 280, dengan ancaman pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved