Modus Oknum Guru Cabuli Murid SD di Pontianak Terungkap: Berkali-kali di Kelas, Tarik Paksa ke Motor
Modus Oknum Guru Cabuli Murid SD di Pontianak Terungkap: Berkali-kali di Kelas, Tarik Paksa ke Motor
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Modus Oknum Guru Cabuli Murid SD di Pontianak Terungkap: Berkali-kali di Kelas, Tarik Paksa ke Motor
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Modus Oknum Guru Cabuli Murid SD di Pontianak Terungkap: Berkali-kali di Kelas, Tarik Paksa ke Motor
Oknum guru SD di Pontianak, IA (57) diamankan aparat Polresta Pontianak karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh pada muridnya.
Perbuatan IA tak hanya sekali. Terhitung sebanyak lima kali IA menjadikan murid yang dididiknya, sebagai korban pencabulan.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Moch Rezky Rizal mengungkapkan, aksi IA terjadi dalam rentang waktu Desember 2018 hingga Januari 2019.
Baca: Kalbar 24 Jam - Dari Ledakan Balon Gas,Update Kasus Video Mesum, Hingga Predator Anak di Pontianak
Baca: ILC TVOne Hari Ini Selasa 5 Februari Tema: Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?
Baca: Selasa, BMKG Prediksi Dua Wilayah Ini akan Turun Hujan Lokal
Baca: Wali Kota Pontianak Pastikan Pecat Oknum Guru Cabul
Baca: Kalbar 24 Jam - Dari Ledakan Balon Gas,Update Kasus Video Mesum, Hingga Predator Anak di Pontianak
“Perbuatan itu di lakukan tersangka selama tiga kali pada Desember 2018 dan tanggal 16 Januari 2019 dan 24 Januari 2019,” terang Wakasat.
IA melakukan tindakan asusila pertama kali pada Desember 2018 di kebun dekat sekolah sekitar pukul 10 WIB.
Kedua kalinya pada 16 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di dalam kelas dan di kebun.
Pada 24 Januari 2019 di lakukan dalam kelas dan kebun saat jam istirahat.
Korban yang trauma lalu enggan ke sekolah dan korban pun akhirnya mengadukan perlakuan IA pada kakaknya hingga kasus ini berujung pada pelaporan ke Polisi.
Baca: Selasa, BMKG Prediksi Dua Wilayah Ini akan Turun Hujan Lokal
Baca: Kalbar 24 Jam - Dari Ledakan Balon Gas,Update Kasus Video Mesum, Hingga Predator Anak di Pontianak
Baca: ILC TVOne Hari Ini Selasa 5 Februari Tema: Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?
Baca: Karni Ilyas Ungkap Sikapnya saat Rezim Soeharto! Tulis Kepastian Hukum Usai Kerusuhan Berbau SARA
Baca: Kalbar 24 Jam - Dari Ledakan Balon Gas,Update Kasus Video Mesum, Hingga Predator Anak di Pontianak
Setelah melakukan pemeriksaan pada korban dan saksi, petugas pun meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, beberapa hari lalu.
Tersangka juga mengakui semua perbuatannya.
Akibat ulah bejatnya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan di atas 15 tahun penjara,” ungkap Rezky.
Modus Tersangka

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Moch Rezky Rizal mengungkapkan modus IA saat melakukan aksi bejatnya.
Menurut Rezky, modus yang digunakan IA adalah dengan cara mengajak korban mengerjakan tugas sekolah.
IA kemudian membawa korban ke kebun dekat sekolah atau memanfaatkan kelas yang kosong karena jam istirahat.
Saat itulah IA melakukan aksinya.
Wakasat menerangkan, sutu waktu IA pernah mengajak korban mengerjakan tugas.
Namun saat itu korban menolak. Bukannya mengurungkan niatnya, IA justru menarik paksa korban ke atas motor dan dibawa ke kebun.
Selanjutnya sampai di pondok, korban diperlakukan tak senonoh.
Rusak Masa Depan
Ketua Himpunan Psikologi (HIMPSI) Wilayah KalBar, Fitri Sukmawati pun angkat bicara mengenai kasus ini.
Menurutnya, ketika orang melakukan penyimpangan seksual, pasti ada suatu yang kurang dan pondasi agamanya sangat tidak kuat.
Dalam Kasus ini, pelaku inisial IA (57) melakukan tindakan kejahatan seksual pada muridnya, seharusnya murid itu dilindungi, disayang dan dijaga tapi malah dirusak oleh gurunya.
Artinya guru itu, harus dipertanyakan sejauh mana tanggungjawab moralnya, tanggungjawab dirinya terhadap anak didiknya.
Fitri mengatakan, pasti ada yang salah dengan si guru itu, kesalahan tentunya dari kepribadian dia.

"Saya tidak memeriksanya secara psikologis, saya tidak tahu dia seperti apa, tapi pasti ada sesuatu yang menyimpang dari kepribadiannya," ungkap Fitri.
"Apalagi sudah lima kali dilakukan, guru itu pasti mempunyai arogansi yang kuat sehingga anak itu mempunyai ketakutan yang besar memberi tahu pada orang lain," jelasnya.
Sebenarnya gini, seorang anak sekolah mereka itu patuh sama gurunya. Mereka itu mengikuti apa kata gurunya.
Inilah pentingnya seorang pendidik yang sehat secara psikologis.
Setiap seorang pendidik yang sehat psikologisnya, akhlaknya baik, taat pada agama itu sangat penting sekali.
Tapi saat seorang pendidik yang sudah tidak bisa digugu dan ditiru maka dia akan merusak masa depan siswanya.
Perbuatan guru yang menyetubuhi muridnya tidak dibenarkan dan ini jelas adanya penyimpangan dan psikologis yang tidak sehat.
Untuk korbannya jangan sampai dia merasa putus asa dan trauma, maka dia harus dijaga dan didampingi oleh orangtua.
Dia perlu penangan serius dan dilihat kepribadiannya, apakah anak yang ceria atau anak yang pendiam.
Kalau dia anak yang ceria maka bisa jadi dia akan melewati masa sulit ini, tapi kalau anaknya introvert maka diperlukan dukungan yang sangat intens membantunya melewati masa sulit itu.
Fenomena saat ini, di mana kejadian kejahatan seksual di sekolah sudah sangat banyak.
Selaku orangtua, harus tahu dan memilih sekolah yang sehat, sekolah yang benar-benar bertanggungjawab.
Perlu diperhatikan juga, bagaimana kedekatan tenaga pendidik anak di sekolah dengan orangtua.
Orangtua harus kenal wali kelasnya, pada guru-gurunya dan itu adalah hal penting.
Sehingga orangtua bisa mengawasi dan tau perkembangan anaknya.
Apabila orangtua hanya menitipkan anaknya tanpa tahu siapa yang mendidik anaknya maka bisa saja terjadi misskomunikasi.
Oleh sebab itu, pendidikan ini banyak pihak yang harus bertanggungjawab, guru, orangtua dan pihak pemerintah.
Pecat Guru
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meradang akibat ulah oknum guru yang diduga melakukan tindakan tak terpuji persetubuhan tersebut.
Edi Kamtono memastikan apabila terbukti atas perbuatan tercela itu, guru IA akan dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri.
"Itu perbuatan yang tidak terpuji, saya sangat menyayangkan atas kejadian ini. Tentu ini mencoreng dunia pendidikan kita dam tidak bisa ditoleransi, saat ditetapkan sebagai tersangka kita akan bebas tugaskan dia dan dipecat" ucap Edi Kamtono saat diwawancarai, Senin (4/2/2019).
Ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak kepolisian dan ungkap yang sebenarnya.
Guru seharusnya menurut Edi, harus mengayomi, mendidik dan memberikan contoh yang baik bukan malah menjadi predator bagi anak didiknya.
Kejadian, seoang guru yang menyetubuhi muridnya sudah diluar norma-norma dan etika seorang pendidik.
Edi meminta pihak Dinas Pendidikan Kota Pontianak untuk memberikan bimbingan tenaga pengajar secara berkala.