Pimpin Apel Bulan K3 Nasional Tahun 2019, Wagub Ria Norsan Harap K3 Benar-Benar Terwujud
Upacara bertema Wujudkan Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Untuk Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Pimpin Apel Bulan K3 Nasional Tahun 2019, Wagub Ria Norsan Harap K3 Benar-Benar Terwujud
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Barat, H Ria Norsan memimpin upacara bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2019 Provinsi Kalimantan Barat di halaman Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalbar, Senin (4/2/2019).
Upacara bertema Wujudkan Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Untuk Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional ini diikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disnakertrans Provinsi Kalbar.
Wagub Kalbar H Ria Norsan mengimbau semua pihak lakukan upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing. Budaya K3, kata dia, harus benar-benar terwujud di setiap tempat seluruh tanah air.
Baca: SMA Muhammadiyah 1 Pontianak Terapkan Literasi Membaca Al-Quran
Baca: Foto-foto IA Pelaku Cabul Terhadap Muridnya Diamankan Polresta Pontianak
Baca: Perayaan Imlek di Vihara Kuan Ti Akan Tampilkan Tarian dari Berbagai Etnis
"Pemerintah mengajak seluruh stakeholder baik itu pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya K3 serta pengawasannya," ungkapnya saat bacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan saja. Namun, musibah itu juga dapat pengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
"Kecelakaan kerja juga mempengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan daya saing nasional," terangnya.
Mantan Bupati Mempawah itu memaparkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2018, 58,76 persen dari total angkatan kerja Indonesia adalah tamatan SMP ke bawah.
"Kenyataan ini tentunya berdampak pada kesadaran akan pentingnya perilaku selamat dalam bekerja," imbuhnya.
Di sisi lain, angka keselamatan kerja sepanjang tahun 2018 sebanyak 157.313 kasus. Hal ini berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Indonesia.
Baca: Ingin Saksikan Semarak Hiburan Imlek? Yuk Kunjungi Stadion Kridasana Singkawang
Baca: Kapolresta Pontianak Cek Lokasi Kejadian Meninggalnya Korban Saat Bersitegang di Pasar Mawar
Baca: Ini Cara Aktifkan Fungsi Kunci dan Buka Aplikasi WhatsApp dengan Sidik Jari dan Wajah
"Angka itu termasuk kecelakaan lalu lintas perjalanan pekerja menuju tempat kerja, serta perjalanan pulang dari tempat kerja," jelasnya.
Sebagai pemegang kebijakan nasional, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan berbagai upaya melalui program K3 guna menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
"K3 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970," timpalnya.
Beberapa upaya itu seperti menyempurnakan peraturan perundang-undangan serta standar di bidang K3, meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakkan hukum bidang K3, meningkatkan kesadaran pengusaha/pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3.
"Upaya lainnya adalah dengan meningkatkan peran asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi yang memiliki program K3, serta meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum Regional dan Internasional dalam bidang K3," pungkasnya.