Diduga Miliki Sabu Seorang Pemuda di Terentang Diamankan Polisi
Polsek Terentang mengamankan seorang pemuda yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Diduga Miliki Sabu Seorang Pemuda Diamankan Polisi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Polsek Terentang mengamankan seorang pemuda yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Humas Polres Mempawah, Brigpol Slamet Riyadi mengatakan seorang pemuda berinisial RE (23) di Rumah Ketua RT 001/001 Dusun Kuala Jaya Desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (4/2/2019) sekira pukul 05.30 wib.
"Dimana pada (03/2) malam anggota Polsek Terentang mendapatkan laporan informasi, adanya transaksi narkotika jenis sabu di area Pabrik PT. BPG Terentan," jelas Slamet saat dikonfirmasi Tribun, Senin (4/2/2019) sore.
Baca: Aktivasi Paket Spesial Imlek Gong Xi Fa Chai Hanya Bisa di Empat Wilayah
Baca: Komnas Perempuan Kritisi Penahanan Vanessa Angel, Adriana: Dia Sudah Dihakimi di Medsos
Baca: 82 Baliho dan Puluhan Bendera Diturunkan Oleh Bawaslu Kabupaten Sambas
Slamet menuturkan berdasarkan informasi tersebut Ps. Kanit Intel, Ps. Kanit Reskrim beserta anggota Polsek melakukan penyelidikan.
Dan pada Senin (04/2) sekira pukul 05.30 Wib melakukan penangkapan terhadap An. RE (23) didalam rumah Ketua RT. 01 Saudara Muri.
"Setelah itu Anghota langsung melakukan penggeledahan, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga Shabu dalam satu buah klip plastik transparan. Dengan berat Bruto 0,31 Gram yang dibuang oleh pelaku dibawah jendela ruang TV," terang Slamet.
Slamet menambahkan selain barang bukti sabu di tangan pelaku berhasil diamakankan 1 buah botol plastik pada tutupnya terdapat 2 buah lubang.
"2 buah tabung kaca, 2 buah pipet plastik warna putih dan hijau, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 buah jarum, 2 buah korek gas warna hijau dan Merah, 1 buah Hp Merk Xiaomi warna putih, serta uang tunai sebesar Rp. 70.000," lanjutnya.
Setelah itu, lanjut Slamet pelaku dan Barang Bukti (BB) diamankan di Polsek Terentang utk di proses hukum lebih lanjut.
"Pasal yang diterapkan pada pelaku, ialah Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) huruf a undang - undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Slamet.