Pengadilan Negeri Singkawang Putuskan Bebas Terdakwa Caleg
Kudsiyah merupakan Caleg Partai Hanura untuk Dapil 3 yang bersaing memperebutkan satu kursi di DPRD Kota Singkawang.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Pengadilan Negeri Singkawang Putuskan Bebas Terdakwa Caleg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pengadilan Negeri Kota Singkawang memutuskan terdakwa Kudsiyah (48) bebas dari segala dakwaan tindak pidana Pemilu dalam persidangan yang dilakukan, Kamis (31/1/2019).
Dalam putusan perkara nomor 31/Pid.Sus/2019/PN skw, terdakwa Kudsiyah (48) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan menurut penuntut umum.
"Jadi membebaskan terdakwa dari penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Kota Singkawang, Nuraini, Kamis (31/1/2019).
Baca: Polres Singkawang Akan Terus Berantas Narkoba Sampai ke Akarnya
Baca: Pemuda Katolik Singkawang Harap Perekrutan Pengawas TPS Tak Terindikasi Pendukung Peserta Pemilu
Kudsiyah merupakan Caleg Partai Hanura untuk Dapil 3 yang bersaing memperebutkan satu kursi di DPRD Kota Singkawang.
Ia diduga telah menjanjikan barang atau materi yang tertuang dalam sebuah surat perjanjian yang ditandatangani bermaterai.
Sidang dipimpin Dadi Suryandi sebagai Ketua Majelis, Guntur Nurjadi, Satriadi dan Panitera Diah Purwandi
"Waktu untuk melakukan upaya hukum diberikan selama 3 hari, namun hingga saat ini belum ada sikap upaya hukum untuk banding dari Kejaksaan Negeri Singkawang," tuturnya.
Dihubungi terpisah Penasihat Hukum terdakwa, Soling, SH belum mau berkomentar mengenai putusan.
"Saya no comment dulu," ucapnya.