Mahasiswa Rantau Berpotensi Masuk Golongan Putih
Dikarenakan beberapa faktor diantaranya ialah, kebanyakan mahasiswa tidak tahu jika pencoblosan bagi mahasiswa.....
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Tri Pandito Wibowo
Mahasiswa Rantau Berpotensi Masuk Golongan Putih
Citizen Reporter Ya' Hari Purwadi Ketua Perahu Edukasi (Perdu) Kabupaten Landak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menjelang semakin dekatnya pencoblosan dalam proses pemilihan umum serentak pada tanggal 17 April 2019, masih banyak dikalangan mahasiswa rantau yang belum mengurus formulir A.5-KPU.
Ketua Bidang Demokrasi Komunitas Peduli Ketapang Kayong (KPKK), Herwani menyampaikan bahwa masih banyak mahasiswa dari ketapang dan kayong utara yang belum mengurus formulir A.5-KPU
"Dikarenakan beberapa faktor diantaranya ialah, kebanyakan mahasiswa tidak tahu jika pencoblosan bagi mahasiswa perantau bisa dilakukan di daerah lain, kemudian ada juga mahasiswa yang sudah tahu namun enggan untuk mengurusnya sebab alur administrasi yang rumit," ungkapnya.
Faktor inilah yang menyebabkan tingginya tingkat golput dikalangan mahasiswa perantau.
Ketua umum Komunitas Peduli Kayong Ketapang, Cecep Permadi menambahkan, untuk mengatasi permasalahan ini pihak KPU harus lebih gencar melakukan sosialisasi ke asrama-asrama mahasiswa dan organisasi kedaerahan terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
Karena kata dia, dengan adanya sosialisasi tersebut tentunya dapat memenuhi harapan KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak suaranya pada pemilu serentak tahun 2019 ini.
Sosialisasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran pada mahasiswa serta memberikan pengetahuan terkait alur administrasinya.
Baca: Bawaslu dan Pol PP Tertibkan APK Sepanjang Jalan Ahmad Yani Pontianak
Baca: Prediksi Schalke Vs Manchester City Leg Pertama Babak 16 Besar Liga Champion, H2h & Link Live Stream
Baca: Terima Berkas Tahap Pertama Kasus Antimoni, Berikut Ulasan Kasi Pidum Kejari Kapuas Hulu
Baca: LENGKAP: Komentar Rocky Gerung di ILC Ustadz Baasyir: Bebaaas . .Tidaak! Ancaman Lubang Hitam
Ketua KPKK, juga menghimbau kepada seluruh mahasiswa rantau, khususnya mahasiswa ketapang dan kayong utara agar menggunakan hak pilihnya, karena kita juga punya hak dalam menentukan masa depan bangsa.
Dalam Peraturan KPU RI nomor 11 tahun 2018 Bab VII Pasal 36 Ayat 3 poin F telah mengatur bahwa yang sedang melakukan tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, diluar kabupaten/kotanya dapat menggunakan hak pilih, dengan pemberlakuan Daftar pemilih tambahan.
"Maka dari itu hal ini harus di sosialisasikan sampai keakar rumput agar hak dalam memilih dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, dalam hal ini mahasiswa rantau," pungkasnya.