Tokoh Masyarakat Desak Pemerintah Sanksi Tegas Bangunan Walet Tanpa Izin di Ketapang
Intinya jika sudah didata usahanya, maka dapat diserap pajaknya. Dan masuk sebagai pendapatan asli daerah
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
Tokoh Masyarakat Desak Pemerintah Sanksi Tegas Bangunan Walet Tanpa Izin di Ketapang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Tokoh Masyarakat Ketapang, Yudo Sudarto meminta pemerintah khususnya instansi terkait agar menindak tegas bangunan sarang walet yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang yang tidak memiliki izin bangunan ataupun izin usaha.
Yudo Sudarto yang seorang mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang ini, menyayangkan lambannya pemerintah dalam menertibkan bangunan walet tanpa izin di Ketapang.
"Ini sudah sejak lama terjadi, bahkan pada 2 hingga 3 tahun terakhir sangat ramai yang mendirikan bangunan walet. Harusnya dari situ sudah ditertibkan, ditanyakan izin bangunan dan izin usahanya," sebut Yudo saat ditemui dirumahnya, Jumat (25/1/2019).
Baca: Jelang Pemilu 2019, Bupati Nasir Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Kamtibmas
Baca: REI akan Surati Presiden, Pertanyakan Pendingnya Izin Impor Bahan Baku Baja
Selain itu, Yudo juga menyayangkan pendapatan dari sektor pajak yang seharusnya dapat diraup oleh Pemkab Ketapang terpaksa harus lepas begitu saja karena kurangnya perhatian akan hl ini.
Untuk itu Yudo berharap, pemerintah melalui Bapenda harus sesegera mungkin memulai pendataan terhadap rumah-rumah walet yang dinilai belum mengantongi izin usaha bahkan izin mendirikan bangunan.
"Intinya jika sudah didata usahanya, maka dapat diserap pajaknya. Dan masuk sebagai pendapatan asli daerah," tutur Yudo.