Tangkap Tamu Penginapan di Anjongan, Polisi Temukan 1,06 Gram Sabu
Polsek Anjungan berhasil menangkap seorang remaja tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram.
Tangkap Tamu Penginapan di Anjungan, Polisi Temukan 1,06 Gram Sabu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polsek Anjungan berhasil menangkap seorang remaja tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram.
Kapolsek Anjongan Ipda Ambril mengatakan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,06 gram tersebut, merupakan hasil penangkapan oleh anggotanya di sebuah kamar Penginapan Sungai Mas.
"Sabu-sabu ini milik seorang remaja berinisial RPW (19), tamu penginapan Sungai Mas," ujar Kapolsek sata di konfirmasi, Jumat (25/1/2019).
Baca: Kakek 70 Tahun Nikahi Gadis 28 Tahun, Daeng Pato Ceritakan Kisah Percintaannya
Baca: Irish Bella Tak Sangka Video Unggahan Ammar Zoni Jadi Sorotan
Baca: Hadiri Ibadah Natal JDW Ngabang, Kapolres Sampaikan Pesan Ini
Ipda Ambril mengungkapkan penangkapan dilakukan pada hari Kamis (24/1) sekira jam 07.00 wib, di dalam kamar 5A penginapan Sungai Mas Pasar Anjungan Kelurahan Anjongan Melancar kecamatan Anjungan Kabupaten Mempawah,
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, berbekal laporan tersebut. Anggota Polsek Anjungan melakukan penangkapan yang saat itu tersangka sedang berada di dalam kamar 5 A penginapan Sungai Mas," jelasnya.
Setelah itu, lanjut Ipda Ambril anggota Polsek Anjungan langsung penggeledahan terhadap tersangka, dan ditemukan barang bukti diduga Shabu berupa 4 buah klip palstik transpart berisikan sabu dengan berat Bruto 1.06 Gram.
Yang ditemukan dibawah kasur sisi sebelah kiri menghadap dinding kamar tersebut.
Selain sabu, Anggota Polsek juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 291.000 dan satu buah handphone merk advan warna silver hitam.
"Kemudian Tersangka dan BB diamankan di Mapolsek Anjungan, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek.