Sambut Baik Wacana Penyamaan Gaji Perangkat Desa dan PNS, Ini Tanggapan DPMD
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu Alfiansyah menyatakan belum dapat petunjuk
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Sambut Baik Wacana Penyamaan Gaji Perangkat Desa dan PNS, Ini Tanggapan DPMD
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menyikapi wacana Presiden RI akan menyamakan gaji perangkat desa dengan pegawai negeri sipil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu Alfiansyah menyatakan belum dapat petunjuk dan peraturan dari Pemerintah Pusat.
"Kalau memang betul ada penyamaan gaji perangkat desa dengan PNS, tentu kami dukung supaya kesejahteraan perang desa sama dengan PNS, sehingga kinerja mereka semakin baik," ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/1/2019).
Baca: Air Terjun Seputih Objek Wisata Dusun Belandong
Baca: Momen Presiden Tertawa Saat Besan Quraish Shihab Sebut Dirinya Dukung Jokowi
Baca: Ketua PSSI Kalbar Nilai Persilan Berpeluang Lolos Fase Grup
Sejauh ini jelas Alfiansyah, seluruh perangkat desa di Kabupaten Kapuas Hulu sejauh ini belum resah dan mengeluhkan dengan masalah gaji.
"Mungkin keuangan desa yang peryimbangan gaji perangkat desa," ucapnya.
Saat ditanya, terkait besaran gaji dan tunjangan Kades dan Perangkat Desa, Alfian menjelaskan untuk rata rata penghasilan mereka Rp. 2.650.000 perbulan.
"Diatas upah minimum dan besaran jumlah Siltap itu ditetapkan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub)," ungkapnya.