Sambut Baik Wacana Penyamaan Gaji Perangkat Desa dan PNS, Ini Tanggapan DPMD

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu Alfiansyah menyatakan belum dapat petunjuk

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
zoom-inlihat foto Sambut Baik Wacana Penyamaan Gaji Perangkat Desa dan PNS, Ini Tanggapan DPMD
Ilustrasi
Gaji ke 13

Sambut Baik Wacana Penyamaan Gaji Perangkat Desa dan PNS, Ini Tanggapan DPMD

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menyikapi wacana Presiden RI akan menyamakan gaji perangkat desa dengan pegawai negeri sipil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu Alfiansyah menyatakan belum dapat petunjuk dan peraturan dari Pemerintah Pusat.

"Kalau memang betul ada penyamaan gaji perangkat desa dengan PNS, tentu kami dukung supaya kesejahteraan perang desa sama dengan PNS, sehingga kinerja mereka semakin baik," ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/1/2019).

Baca: Air Terjun Seputih Objek Wisata Dusun Belandong

Baca: Momen Presiden Tertawa Saat Besan Quraish Shihab Sebut Dirinya Dukung Jokowi

Baca: Ketua PSSI Kalbar Nilai Persilan Berpeluang Lolos Fase Grup

Sejauh ini jelas Alfiansyah, seluruh perangkat desa di Kabupaten Kapuas Hulu sejauh ini belum resah dan mengeluhkan dengan masalah gaji.

"Mungkin keuangan desa yang peryimbangan gaji perangkat desa," ucapnya.

Saat ditanya, terkait besaran gaji dan tunjangan Kades dan Perangkat Desa, Alfian menjelaskan untuk rata rata penghasilan mereka Rp. 2.650.000 perbulan.

"Diatas upah minimum dan besaran jumlah Siltap itu ditetapkan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub)," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved