Hingga Kini Polisi Belum Beberkan Status Pelaku Pengeroyokan Dua Tahanan di Mapolsek Empanang

Terus, para tersangka wajib lapor seminggu sekali dan siap hadir, manakala diperlukan dalam proses penyelidikan kapanpun

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
Kedua belah pihak dari tokoh adat, baik korban pengeroyokan maupun pelaku pengeroyokan saat foto bersama dengan Kapolres Kapuas Hulu dan sejumlah pejabat tinggi dilingkungan Polda Kalbar, di Mapolres Kapuas Hulu. 

Hingga Kini Polisi Belum Beberkan Status Pelaku Pengeroyokan Dua Tahanan di Mapolsek Empanang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasus pengeroyokan dua orang tahanan Polsek Empanang, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, hingga saat ini, Jumat (25/1/2019) belum diketahui apakah sudah ditetapkan tersangka atau belum oleh Polres Kapuas Hulu.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat Kecamatan Empanang sudah mendatangi Polres Kapuas Hulu, untuk dimintai keterangan terkait penyerangan hingga pengeroyokan dua tahanan di Polsek Empanang tersebut.

Dua tahanan yang dikeroyok itu adalah pelaku pencuriaan sarang burung walet milik warga Kecamatan Empanang, yang memicu kejadian penyerangan terhadap tahanan di Mapolsek Empanang tersebut.

Baca: Pengembangan Karakter Siswa Melalui Media Film, Ini Ulasan Thamimi

Baca: Workshop Media Sebagai Sarana Pembelajaran Literasi

Dalam kasus tersebut sudah ada kesepakatan adat bagi tokoh adat baik dari masyarakat yang melakukan pengeroyokan maupun tokoh adat dari korban pengeroyokan itu.

Dimana kedua belah pihak sepakat bahwa, telah dilaksanakannya hukum adat dan hukum di Kepolisian, tetap berjalan sesuai hukum acara pidana yang berlaku di Negada Republik Indonesia.

Terus, para tersangka wajib lapor seminggu sekali dan siap hadir, manakala diperlukan dalam proses penyelidikan kapanpun, dan dijamin oleh para tokoh adat.

Kemudian, perjanjian ini disepakati oleh beberapa tokoh adat yang hadir, yang mewakili kedua belah pihak dan siap bertanggung jawab untuk menghadirkan tersangka, apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.

Selain itu juga, untuk hukum ada (PAMPAS) disepakati Rp 15 juta perorang korban ditanggung oleh pihak kedua, dan biaya pengobatan disepakati Rp 5 juta untuk dua korban.

Setelah diselesaikan permasalahan ini dari pihak pertama dan kedua tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi, dari pihak Polres Kapuas Hulu, berapa jumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan dua orang tahanan di Mapolsek Empanang. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved