Bawaslu Ingatkan Pendamping Desa dan PKH Kampanyekan Peserta Pemilu, Sebut Sanksi Pidana

Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mewanti untuk pendamping-pendamping program

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza 

Bawaslu Ingatkan Pendamping Desa dan PKH Kampanyekan Peserta Pemilu, Sebut Sanksi Pidana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mewanti untuk pendamping-pendamping program dari kementrian agar tidak ikut dalam berpolitik praktis khususnya di Pemilu 2019.

"Kita mengindentifikasi program-program yang dibuat oleh kementrian-kementrian yang diantaranya ialah pendamping desa dan PKH, kami sudah mendapatkan informasi awal adanya beberapa pendamping yang mendeklarasikan (mendukung satu diantara paslon, red)," kata Faisal, Jumat (25/01/2019).

Namun, Mantan Ketua KPID Kalbar ini menerangkan jika pihaknya juga masih memperlajari terkait status dari para pendamping tersebut.

Baca: Berikan 1000 Buku, Pemkab Apresiasai Taman Bacaan Milik Polres Sekadau

Baca: Mabes Polri Ultimatum Kelompok Ali Kalora, Menyerah atau Diserbu

Baca: Kapolres Anggon Resmikan Taman Bacaan yang Dulunya Bekas Polsek

"Kita masih mempelajari soal status pendamping, apakah dia termasuk orang yang dilarang melakukan kampanye. Tapi pada aspek yang lain mereka mempunyai potensi untuk menggunakan fasilitas negara, maka dari itu, kita melakukan koordinasi dengan dinas pemberdayaan masyarakat desa, dan dinsos, karena yang kita identifikasi pendamping desa dan Program Keluarga Harapan (PKH)," tuturnya.

Diterangkan pula oleh Faisal, hasil dari audiensi telah bersepakat agar memastikan tidak adanya penggunaan fasilitas negara dalam proses pendamping untuk kepentingan kontestan tertentu baik pilpres maupun pileg.

"Dinas pemberdayaan masyarakat desa dan dinsos sepakat untuk menjaga integritas para pendamping tersebut," jelasnya.

"Beberapa aturan yang sudah kita dapatkan terkait dengan para pendamping ini, ada juga aturan-aturan kontrak kerja yang mendorong atau memastikan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik," jelasnya.

Lebih lanjut, menurutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa juga sudah melakukan imbauan terkait hal tersebut

"Saya rasa itu langkah yang baik tapi kita akan tetap monitor dilapangan soal ini, untuk proses penanganan pelanggarannya masih kita kaji khususnya dalam konteks status yang tadi, karena kami masih mengumpulkan informasi tentang itu, tapi kita berharap apa yang kita lakukan bagian dari upaya pencegahan untuk penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dan memastikan agar para pendamping ini bekerja profesional dan tidak ditunggangi kepentingan politik tertentu," paparnya.

Baca: Kisah Dibalik Sekolah Madrasah Darussalam

Baca: Pemuncak Klasemen Sementara Liga Spanyol Dikabarkan Incar Nicolas Otamendi

Baca: Madrasah Darussalam Apresiasi Donasi yang Dilakukan Aksi Sedekah Pendidikan Pontianak

"Kita juga sudah minta agar para pendamping desa atau PKH akan dikonsolidasikan, koordinasikan, sosialisasikan tentang larangan-larangan penggunaan fasilitas negara oleh Bawaslu Kabupaten Kota," timpal Faisal.

Dijelaskannya pula, untuk saat ini pihaknya mengintruksikan Bawaslu ditingkat Kabupaten Kota melakukan koordinasi dengan para pendamping dan mensosialisasikan hal yang dilarang.

"Kita baru meminta agar mereka berkoordinasi dengan siapa nama pendampingnya, pendamping desa ada Provinsi, Kabupaten Kota, Kecamatan dan Desa, serta dimasing-masing level komposisinya berbeda. Kemudian kita undang mereka agar tidak menggunakan fasilitas negara, jadi ada dua langkah yang akan kita tempuh, pertama identifikasi dan kedua melakukan sosialisasi," jelasnya.

Namun kembali diungkapkan Faisal, jika pihaknya juga mengidentifikasi program pendamping lain dari kementrian agar tidak dimanfaatkan untuk politik praktis.

"Kita juga sedang mengidentifikasi informasi dilapangan yang terjadi, misalnya ada pendamping sanitasi, ini juga kita belum dapat infonya apakah mempunyai orientasi politik tertentu atau tidak, namun sementara ini, dua skema ini kita memetakan potensi pelanggaran terhadap fasilitas negara," katanya.

Faisal pun menerangkan, jika didapati berkampanye dan politik praktis dengan fasilitas negara tentu bisa terancam pidana.

"Kalau penggunaan fasilitas negara nanti bisa masuk ke pidana sesuai pasal 521 di UU nomor 7 tahun 2017," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved