Berita Video
Peresmian Portal Adat oleh Masyarakat Kecamatan Hulu Sungai
Dalam rangka menekan kegiatan ilegal logging dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian marak terjadi sejak 3 tahun terakhir
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Peresmian Portal Adat oleh Masyarakat Kecamatan Hulu Sungai
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Dalam rangka menekan kegiatan ilegal logging dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian marak terjadi sejak 3 tahun terakhir di kawasan hutan Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang. Masyarakat Hulu Sungai resmi dirikan portal adat.
Portal adat yang menjadi akses utama keluar masuknya oknum yang melakukan kegiatan ilegal tersebut, diresmikan pada Senin, (21/01/2019) di Karmak Desa Senduruhan, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.
Baca: Minum Air Kelapa Rutin di Waktu Ini, Tubuh Anda akan Rasakan Hal Menakjubkan!
Baca: Ini Penjelasan Gusti Ramlana Terkait Deklarasi ODF Desa Sungai Batang dan Kelurahan Tanjung
Baca: Negara Indonesia Masuk Peringkat ke-4 Dunia Sebagai Negara Instagrammable
Selain masyarakat Kecamatan Hulu Sungai, pada acara tersebut turut dihadiri pula oleh Raja Hulu Aik, perwakilan dari Polda Kalbar, Bupati Ketapang, serta Polsek dan Koramil Kecamatan Sandai dan Ketua Dewan Adat Dayak setempat.