Ahok Bebas
Kisah Ahok Selama di Penjara! Jadi Duda, Dekat dengan Polwan hingga Tragedi Mako Brimob
Kisah Ahok Selama di Penjara! Jadi Duda, Dekat dengan Polwan hingga Rusuh di Mako Brimob
Kisah Ahok Selama di Penjara! Jadi Duda, Dekat dengan Polwan hingga Rusuh di Mako Brimob
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kisah Ahok Selama di Penjara! Jadi Duda, Dekat dengan Polwan hingga Rusuh di Mako Brimob
Kamis (24/1/2019), Basuki Tjahaja Purnama akan menghirup udara bebas seteleh mendakam selama kurang lebih 2 tahun di penjara.
Ahok dipenjara dengan dugaan kasus ujaran kebencian.
Berbagai kisah menarik terjadi saat Ahok yang kini minta disapa BTP mendekam di balik jeruji Rutan Mako Brimob.
Berikut rangkuman kisah Ahok selama 2 tahun mendekam di penjara :
Bercerai dari Veronica Tan

Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan.
Baca: Ahok Bebas Besok, Begini Respons dan Sikap Presiden Jokowi
Baca: Ini Aktivitas Ahok Jelang Bebas dari Mako Brimob, BTP Ingin Lihat Bunga Sakura di Jepang saat Bebas
Baca: Banyak Tak Tahu, Ternyata Ahok Jadi Vokalis Band di Dalam Penjara, Nama Bandnya Ini!
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018). Gugatan itu dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok
"Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," ujar Sutaji.
Majelis hakim juga memberikan kuasa terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mengasuh kedua anaknya, Nathania Purnama dan Daud Albeener Purnama.
"Pembinaan terhadap anak yang masih kecil diserahkan kepada penggugat selaku ayah kandung," ujar Sutaji.
Sutaji menjelaskan, dari fakta persidangan, majelis hakim menilai Veronica merupakan pihak yang menjadi sumber permasalahan mengapa Ahok akhirnya menggugat cerai.
Hal itu membuat hakim khawatir kedua anak Ahok dan Vero meniru tindakan yang dilakukan Vero.
"Ibu kandung telah melanggar norma yang melanggar kesusilaan yang dikhawatirkan perilaku dan perbuatan tergugat akan ditiru oleh kedua anaknya," ujar Sutaji.