Guru Dilarang Jual Buku Mata Pelajaran di Sekolah, DPR RI Tegaskan Sudah Ada Bantuan Buku

Katherine Angela Oendoen menegaskan sejatinya buku-buku mata pelajaran yang digunakan untuk menunjang proses

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Anggota DPR RI, Katherine Angela Oendoen menyampaikan sambutan dalam kegiatan Diseminasi Ilmu Pengetahuan dan teknologi bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di aula Hotel Sentosa, Jalan Kom Yos Sudarso, Jumat (30/11/2018). 

Guru Dilarang Jual Buku Mata Pelajaran di Sekolah, DPR RI Tegaskan Sudah Ada Bantuan Buku

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Kalimantan Barat, Katherine Angela Oendoen menegaskan sejatinya buku-buku mata pelajaran yang digunakan untuk menunjang proses belajar-mengajar telah disediakan oleh pihak sekolah.

“Di masing-masing sekolah itu sudah ada bantuan buku-buku mata pelajaran dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” ungkapnya, Rabu (23/1/2019).

Buku-buku bantuan yang disediakan itu bertujuan mempermudah para peserta didik dan mengurangi beban orangtua tanpa harus membeli buku. Buku-buku bantuan itu tersedia di perpustakaan dan bisa dipinjam oleh para siswa-siswi kapanpun.

Baca: IKIP PGRI Pontianak Gelar Pengabdian Masyarakat di Bajau Singkawang

Baca: Disindir Akun FB Terkait Tugas Pada Siswa, Kasek SMKN 1 Pontianak Angkat Bicara

Baca: Erma Suryani Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Keluarahan Batu Layang

“Sekolah dilarang menjual buku kepada siswa. Apapun alasannya karena itu menyalahi aturan. Kalau masih ada sekolah atau oknum guru jual buku mata pelajaran, segera laporkan ke Disdikbud di wilayah masing-masing baik kabupaten/kota. Sanksi tegasnya ada,” terangnya.

Politisi Gerindra itu kembali tegaskan pihak sekolah atau guru tidak boleh memanfaatkan proses belajar-mengajar sebagai upaya mengeruk keuntungan melalui penjualan buku-buku mata pelajaran kepada siswa dan siswi.

“Tidak hanya di sekolah negeri saja, tapi juga sekolah swasta. Sekolah harus mempergunakan buku-buku mata pelajaran bantuan yang sudah disediakan di perpustakaan,” imbuhnya.

Kendati demikian, ia tidak mempermasalahkan jika ada guru yang merekomendasikan buku pelajaran tertentu. Namun, itu dikembalikan lagi kepada orangtua/wali murid dan dibeli di luar sekolah.

“Jangan sampai penjualan buku di sekolah oleh oknum guru memberatkan orangtua atau wali murid. Jangan sampai ada siswa dan siswi tidak sekolah karena tidak bisa beli buku,” tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved