Disdikbud Kalbar Larang Guru Jual Buku Pelajaran Di Sekolah
Suprianus Herman menegaskan guru dilarang menjual buku mata pelajaran kepada peserta didik.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Disdikbud Kalbar Larang Guru Jual Buku Pelajaran Di Sekolah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat, Suprianus Herman menegaskan guru dilarang menjual buku mata pelajaran kepada peserta didik.
Tugas utama guru adalah melaksanakan proses pengajaran kepada siswa-siswi. Tindakan tegas akan dilakukan oleh pihaknya bagi oknum guru bandel yang masih menjual buku dengan tujuan cari keuntungan dari proses belajar-mengajar di sekolah.
“Jangan ada guru yang jual buku di sekolah. Itu tidak boleh dilakukan. Kalau masih ada yang jual buku, kami beri sanksi teguran,” ungkapnya, Rabu (23/1/2019).
Baca: Tjhai Chui Mie Resmikan Pasar Murah di Singkawang
Baca: Penyelenggara Pemilu di Kalbar Siap Terima Kritikan
Baca: JaDI Kalbar Nilai Penyelenggara Pemilu Mesti Jawab Kepercayaan Publik
Sekolah-sekolah, kata dia, harus taati ketentuan itu. Pihak sekolah melalui guru-guru diharap mengoptimalkan fungsi perpustakaan. Sebab, perpustakaan memiliki koleksi buku-buku yang bisa menunjang kegiatan belajar-mengajar.
Jika ternyata memang diperlukan buku-buku lain, siswa-siswi dipersilakan membeli di luar sekolah atau langsung ke penerbitnya.
“Beli bukunya di luar. Jangan di sekolah,” terangnya.
Ia mengimbau para siswa-siswi atau orangtua/wali murid melapor ke Disdikbud Kalbar atau Disdikbud Kabupaten/Kota jika masih ditemui kasus oknum guru menjual buku.
“Segera laporkan saja ke kami. Tentu akan diproses segera. Tidak diperbolehkan guru menjual buku di sekolah,” tegasnya.
Berkenaan tidak lama lagi akan digelar Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2018/2019, ia berpesan kepada para guru untuk optimalkan pemberian jam pelajaran tambahan atau les.
“Sebelum pelaksanaan UN, guru harus mempersiapkan murid-muridnya,” tukasnya.