Polres Sekadau Kembali Bekuk Pengedar Narkoba
Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi mengatakan, DI diamankan pihaknya pada Senin (21/1) sekitar pukul 03:00 WIB
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Dhita Mutiasari
Polres Sekadau Kembali Bekuk Pengedar Narkoba
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Seorang pria berinisial DI (44) diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Sekadau. Pria tersebut diduga melakukan tindakan pidana narkoba.
DI ditangkap setelah sebelumnya menangkap H yang merupakan tersangka pengguna narkoba jenis sabu dan kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut.
Karena dari pengakuan tersangka H dirinya mendapatkan narkoba tersebut dari tersangka DI.
Baca: Sudah Tau Tahu Gejrot? Simak Cara Pembuatannya
Baca: Hujan Guyur Kota Singkawang Pagi Ini, Selasa (22/1/2019)
Baca: Update Cuaca Di Kota Sanggau Hari Ini
Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi mengatakan, DI diamankan pihaknya pada Senin (21/1/2019) sekitar pukul 03:00 WIB, di kediaman DI yang berada di Jl. Tamtama RT 010/Rw 004 Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir.
"Setelah ditangkap tersangka H, anggota Reserse kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka DI, dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana narkotika," ujar Anggon kepada Tribun, Selasa (22/1).
Saat polisi melalukan penggeledahan terhadap DI, polisi tidak menemukan barang bukti.
Namun, DI tetap dibawa ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat berada di Mapolres, tersangka kemudian di interogasi dan mengakui mengontrak di sebuah rumah di Jl. Tamtama.
Dari hasil interogasi tersebut, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tumah tersangka.
Dan polisi menemukan satu buah kotak rokok bewarna merah yang didalamnya tersimpan 1 klip transaparan yang berisikan narkoba jenis sabu, yang ditemukan di kamar yang berada di lantai 2.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya yaitu 1 klip plastik transparan kosong sisa pakai, 3 buah korek api gad, 1 lembar potongan almenium foil, dan 3 buah potongan pipet warna putih.
"Usai melakukan penggeledahan, tersangka DI kemudian dibawa kembali ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Anggon.
Adapun pasal yg di persangkakan adalah pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.