Sambut Baik FGD BPJS Ketenagakerjaan, Zakaria: Segera Buat Surat Edaran ke Setiap SKPD
artinya kewajiban kepala SKPD. Kalau jaminan hari tua dan pensiun itu ada sharing untuk pembayarannya
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Sambut Baik FGD BPJS Ketenagakerjaan, Zakaria: Segera Buat Surat Edaran ke Setiap SKPD
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria Umar menyambut baik digelarnya focus group discussion (FGD) yang digelar di Aula Kejari Sekadau, Senin (21/1/2019).
FGD yang dilaksanakan itu menghadirkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder yang memiliki pegawai kontrak.
“Kami ingin tenaga kontrak terlindungi dengan asuransi. Kalau misalnya ada kejadian seperti tabrakan itu bisa tercover. Pekerja yang memiliki resiko seperti damkar dan petugas kebersihan bisa terlindungi dengan asuransi,” ujar Zakaria Umar.
Baca: Hadiri Perayaan Natal Oikumene Dayak Suku Undau, Berikut Pesan Bupati Sintang
Baca: Terbukti Terima Suap Rp 3,3 Miliar, Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Politik Amin Santono
Nantinya, kata dia, pihaknya akan membuat edaran yang ditujukan kepada masing-masing SKPD. Zakaria menjelaskan, untuk kecelakaan kerja dan kematian merupakan kewajiban pemberi kerja dalam hal ini Kepala SKPD.
“Dua program itu merupakan kewajiban pemberi kerja, artinya kewajiban kepala SKPD. Kalau jaminan hari tua dan pensiun itu ada sharing untuk pembayarannya,” ucap Zakaria Umar.
Untuk pembayarannya baik swasta maupun pemerintah hanya 0,54 persen. Jika gaji tenaga honor Rp 1,2 Juta per bulan, biaya yang dibayarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan hanya Rp 6 ribu per bulan.