Robertus Putra: Pajak Plat Nomor Pilihan Sesuai Jenis Kendaraan
Dengan pengajuan ini akan diteruskan ke jenjang yang lebih tinggi untuk mendapatkan persetujuan.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Robertus Putra: Pajak Plat Nomor Pilihan Sesuai Jenis Kendaraan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Pajak Daerah (UPPD) Singkawang, Robertus Putra mengatakan, pajak untuk plat nomor pilihan, nilainya sesuai dengan jenis kendaraan yang diberlakukan.
"Jadi tidak ada berpengaruh terhadap pajak kendaraan dari nomor pilihan itu," kata Robertus Putra, Jumat (18/1/2019).
Baca: Terima Tahanan Tersangka Kasus Antimoni, Ini Penjelasan Karutan Putussibau
Baca: 2019, Pemkab Sanggau Siapkan Bibit Jagung Seluas Lima Ribu Hektare
Pajak tersebut berlaku sama antara nomor umum maupun nomor pilihan. Bagi masyarakat yang ingin membuat dipersilahkan mengajukan nomor pilihan ke kepolisian.
Dengan pengajuan ini akan diteruskan ke jenjang yang lebih tinggi untuk mendapatkan persetujuan.
"Namun demikian bahwa pajak kendaraan bermotor yang bernomor pilihan itu sama saja dengan jenis kendaraannya," jelas Robertus Putra.