Polisi Ungkap Kasus Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar Dan Judi Togel Lintas Negara

“Pengakuan tersangka aksi penimbunan BBM jenis solar tersebut sudah dilakoninya selama kurang lebih tiga bulan, ” jelasnya.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HENDRI CHORNELIUS
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi didampingi Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq, Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto saat menggelar press release di halaman Mapolres Sanggau, Jumat (18/1/2019). 

Polisi Ungkap Kasus Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar Dan Judi Togel Lintas Negara

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi didampingi Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq, Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto menggelar press release pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Sanggau. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres Sanggau, Jumat (18/1/2019).

Adapun kasus yang diungkap diantaranya, kasus perjudian jenis togel lintas negara yang diungkap jajaran Polsek Entikong.

Selain itu, jajaran Polres Sanggau juga melakukan pengungkapan kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar sebanyak 2.195 liter di Simpang Ampar, desa Cempedak, kecamatan Tayan Hilir.

Baca: Pemantau Pemilu Harap OSO Patuh Peraturan Untuk Mundur Dari Kepengurusan Parpol

Baca: ASN Pontianak Harus Kerja Keras Berikan Pelayanan Prima

Baca: Anjloknya Harga Komoditas Kelapa Kopra, DPRD Harap Pemerintah Cari Solusi

Untuk tersangka penimbunan BBM bersubsidi inisial, HA, warga Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir. Ia diamankan di kediamannya berikut barang bukti tiga drum berisi dan puluhan jerigen solar.

“Ini solar bersibsidi yang ditimbun oleh tersangka untuk dijual kembali dengan maksud mencari keuntungan, ” kata Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, Jumat (18/1/2019).

Kapolres menjelaskan, Penangkapan tersangka HA, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
tersangka mengumpulkan solar dari para sopir yang mengantri yang kemudian dia beli untuk ditampung atau ditimbun yang kemudian dijual kembali kepada masyarakat.

“Pengakuan tersangka aksi penimbunan BBM jenis solar tersebut sudah dilakoninya selama kurang lebih tiga bulan, ” jelasnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut, termasuk dengan siapa yang paling sering menjual ke pelaku dan kemana saja pelaku ini menjualnya.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Makanya kita dalami terus, siapa yang menjual dan kemana dia menjual, apakah kepada orang perorang atau kepada perusahaan. Saya yakin pelaku ini tidak berdiri sendiri, ” tegasnya.

Tersangka, lanjut Kapolres, dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas huruf C dan D yaitu tentang penimbunan dan tata niaga BBM.

Sementara untuk tersangka perjudian jenis togel, inisial RS. Dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang RM 1,696 Ringgit Malaysia, Rp 1.060.000, printer kecil, pengecas printer, dua unit HP, kertas gulung, buku catatan kecil, pensil dan stapless.

“Tersangka kita tangkap ketika tengah melakukan perekapan hasil togel. Tersangka tetap kita tahan dan kita proses, kita backup dari Polres. Karena ini juga menjadi kasus atensi lintas negara. Kita terus berkomitmen mengungkap kasus lintas negara, ” tuturnya.

Kapolres menambahkan, pelaku menjalankan bisnis judi togel sudah 10 bulan belakangan. Pelaku juga tergolong licin, Petugas sebelumnya pernah berupaya menangkapnya, namun ia berhasil kabur.

“Rekapan togel oleh tersangka dibawa langsung ke Malaysia, karena dia punya akses ke sana. Tersangka ini sering berpindah-pindah untuk menghindari penangkapan. Perminggu paling minim omzetnya itu Rp 7 juta, ” pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved