Pileg 2019

Harry Dukung OSO Tak Mundur dari Kepengurusan Parpol

Dia tidak menjelaskan lebih lanjut, langkah apa yang akan dia lakukan untuk menyikapi keputusan KPU ini.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Sekretaris DPD Partai Hanura Kalbar, Harry Adryanto saat bersama Ketum Hanura yang juga Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang. 

Harry Dukung OSO Tak Mundur dari Kepengurusan Parpol

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekretaris DPD Partai Hanura Kalbar, Harry Adryanto mendukung keputusan Oesman Sapta Odang (OSO) yang enggan mundur dari kepengurusan Parpol walau telah diwanti KPU dengan waktu yang ditentukan agar bisa masuk dalam DCT DPD RI.

"Kami sebagai kader mendukung penuh apapun keputusan ketum. Walau kami tau bahwa keputusan KPU yang tidak peduli atas putusan MA PTUN dan Bawaslu ini tidak wajar dan terang benderang menampilkan sikap yang diduga ada pesanan," kata Harry, Jumat (18/01/2019) .

Walaupun begitu ia mengungkapkan jika tetap menunggu arahan dari DPP Hanura.

Baca: BPKAD Ketapang Sebut APBD 2019 Sudah Melalui Semua Mekanisme

Baca: Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Pontianak Rp 140 Miliar Lebih, Ini Upaya UPT PPD

"Tapi kita tentu masih menunggu arahan dari DPP Hanura . Kita selalu siap," tuturnya.

Seperti yang diketahui, dikutip dari KOMPAS.com Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) tak mau panjang lebar mengomentari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap tidak memasukan namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ketika ditanyai hal itu, OSO hanya mengatakan masalahnya belum selesai.

"Itu belum selesai. Belum, lagi diurus," ujar OSO di kompleks parlemen, Jumat (18/1/2019).

Dia tidak menjelaskan lebih lanjut, langkah apa yang akan dia lakukan untuk menyikapi keputusan KPU ini.

Awak media kemudian mengingatkan OSO mengenai batas akhir yang diberikan KPU. KPU memberi waktu kepada OSO untuk mengundurkan diri dari partainya sebelum 22 Januari.

Jika tidak, KPU tetap tidak memasukan nama OSO dalam DCT. OSO seolah tidak peduli dengan batas waktu itu. "Ya biar saja tanggalnya," kata dia.

OSO lalu ditanya soal kemungkinannya mundur dari Hanura untuk mengikuti keputusan KPU. Menanggapi itu, OSO malah balik bertanya. "Siapa yang mau mundur?" ujar OSO.

Baca: APBD Ketapang Tahun 2019 Terbesar se-Kalbar, Ini Angkanya

Baca: Jumat, Kapuas Hulu Terpantau Panas

Sebelumnya, KPU tetap memutuskan untuk tetap tak memasukan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

Langkah ini diambil meskipun Bawaslu melalui putusan sidang dugaan pelanggaran administrasi memerintahkan KPU untuk memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura itu ke DCT.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO.

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, OSO harus tetap mundur jika ingin dimasukan ke daftar calon anggota berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

OSO diberi waktu untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga 22 Januari 2019. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved