Istri dan 2 Anak Kandung Meracun dan Menghabisi Seorang Ayah di Aceh! Jasad Dibuang ke Jurang

Kasus ini, berhasil diungkap pada 8 Januari 2019 lalu, dan hanya berselang sepekan lebih pihak kepolisian langsung menggelar rekontruksi.

Editor: Marlen Sitinjak
SERAMBINEWS.COM/MAHYADI
Personel polisi berseragam lengkap menjaga proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilangsungkan di Halaman Mapolres Aceh Tengah, Kamis (17/1/2019). 

Istri dan 2 Anak Kandung Meracun dan Menghabisi Seorang Ayah di Aceh! Jasad Dibuang ke Jurang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TAKENGON – Empat orang tersangka pelaku kasus pembunuhan Ridwansyah (55) warga Kampung Kuala I, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, dijerat dengan hukuman pembunuhan berencana.

Keempat tersangka, merupakan  istri, dua orang anak serta seorang menantu korban.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Agus Riwayanto Diputra, usai rekontruksi kasus pembunuhan tersebut, kepada Serambinews.com, Kamis (17/9/2019) mengatakan, sanksi bagi para pelaku dikenakan Pasal 340, Jucto Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Baca: Artis Cantik Ini Berjuang Habis-habisan Lepas Status Jomblo, Sampai Lakukan Ritual Khusus

Baca: Vicky Prasetyo Pamer Foto Mesranya dengan Bule Cantik, Dukungan Pun Mengalir Deras

Bahkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, serta hasil rekontruksi sehingga menguatkan dugaan adanya niat para pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

“Namun demikian, keputusan akhirnya nanti ada di pengadilan. Mereka yang akan memutuskannya, salah atau tidaknya dan berapa lama masa hukumannya,” ungkap Agus.

Disebutkan, salah satu unsur yang menjerat para tersangka dengan tuduhan pembunuhan berencana, yaitu adanya motif yang melatar belakangi kasus pembunuhan itu.

Sebelumnya, para tersangka dendam terhadap korban yang kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

“Karena ada rasa dendam, sehingga timbulah niat untuk membunuh korban,” jelasnya.

Proses penanganan kasus pembunuhan terhadap korban Ridwansyah, cepat ditangani oleh pihak kepolisian setempat.

Baca: Vanessa Angel dan Kisah Pilu Masa Lalu! Sang Kekasih Pun Ungkap Hal Ini

Baca: 9 Juara Indonesian Idol! Ada Driver Taksi Online, Sukses Bersolo Karier hingga Sudah Meninggal Dunia

Kasus ini, berhasil diungkap pada 8 Januari 2019 lalu, dan hanya berselang sepekan lebih pihak kepolisian langsung menggelar rekonstruksi.

“Dari empat tersangka, ada satu yang masih di bawah umur. Makanya, kasus ini, kami upayakan bisa cepat dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Sepertil dilansir Serambinews.com sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Ridwansyah (55) warga Kampung Kuala I, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.

Korban dihabisi oleh istri serta dua orang anak kandung serta seorang menantunya, pada 21 September 2018 lalu.

Jasad korban lantas dibuang di kawasan jurang Bur Lintang, Kecamatan Linge Kabupaten setempat.

Motif dari aksi pembunuhan tersebut, dilatar belakangi oleh dendam istri serta dua anak kandung Ridwansyah.

Pasalnya, korban merupakan sosok yang ringan tangan, sehingga kerap melakukan kekerasan terhadap para tersangka.

Alhasil, korban dihabisi dengan cara diracun oleh seorang tersangka berinial AM, dan dipukuli menggunakan linggis oleh kedua anak korban dan seorang menantu hingga tewas. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved